• Berita Terbaru

    July 11, 2018

    elnusanews/com July 11, 2018

    Timsel KPU Pusat Ajak Warga Minsel Mendaftarkan Diri

    MINSEL, Elnusanews- KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU) Pusat  sejak tanggal 4 Juli, sudah membuka pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota dengan batas akhir 12 Juli 2018.

    Hal ini diucapkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) DR. Jonny Taroreh, MSi saat menggelar sosialisasi di X Cafe pantai Alar Pondang pada, 11 Juli 2018 yang turut dihadiri LSM, masyarakat bahkan Insan Pers.

    Dikatakanya, sesuai batas waktu pendaftaran yang diberikan KPU Pusat, maka pada tanggal 12 Juli 2018 (besok) telah selesai. Namun jika batas waktu pendaftaran pada tanggal 12 Juli belum mencapai kuota, maka akan diperpanjang waktu selama 7 hari.

    Dan jika perpanjangan waktu tersebut belum mencukupi target yakni 18 orang per Kabupaten/Kota maka pendaftaran tidak bisa diperpanjang lagi dengan hasil sesuai pendaftaran yang ada.

    Untuk itu, KPU Pusat mengajak kepada seluruh Masyarakat Minahasa Selatan untuk berpartisipasi mengingat baru ada 5 orang yang telah mengambil Formulir pendaftaran, tutur Ketua Pansel Jonny Taroreh yang didampingi Jois Rares (seksi) dan  Markus Watania (Advokasi).

    Berikut syarat calon anggota KPU Kabupaten Kota:
    -Warga Negara Indonesia
    -Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun
    -Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

    -Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
    -Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian

    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
    -Berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

    -Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    -Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

    -Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

    -Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    -Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    -Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
    -Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

    -Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu
    -Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan

    -Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali masa jabatan yang sama.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Timsel KPU Pusat Ajak Warga Minsel Mendaftarkan Diri Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top