• Berita Terbaru

    June 29, 2021

    elnusanews/com , June 29, 2021

    Wawali WL: Pemusnahan Barang Bukti Bentuk Penegak Hukum Atas Kejahatan di Tomohon

    TOMOHON,Elnusanews - Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, Selasa (29/6) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon menghadiri  pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Dikesempatan itu Wakil Walikota selaku Pemerintah ikut memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Tomohon atas kinerja terhadap penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana termasuk barang bukti.

    “Pemusnahan barang bukti bentuk penegak hukum atas kejahatan di Kota Tomohon, dan selaku Pemerintah tentu memberikan dukungan atas pemusnahan ini," kata Lumentut.

    Selain itu kata Lumentut, sebagai warga negara taat hukum kita perangi berbagai bentuk kejahatan ditengah masyarakat”, tegasnya.

    Ditambahkan pula tak boleh ada bentuk kejahatan sebabnya kita bergandengan tangan menjaga image daerah sebagai kota tujuan wisata yang nyaman bagi siapa saja.

    Diketahui jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain :


    1. Obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara dengan 847 butir.

    2. Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet.

    3. Senjata tajam sebanyak 11 perkara

    4. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter

    5. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara

    Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara.

    Pemusnahan ini turut juga disaksikan Kejari Tomohon Fien Ering,SH,MH, Wakapolres Kompol Agnes Turambi, SE, Pabum Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala LP Tondano I Made Budana,S.Sos, Kepala LPKA Maruyle Simbolon, SH,MH serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Tomohon.

    (ROKER)


    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wawali WL: Pemusnahan Barang Bukti Bentuk Penegak Hukum Atas Kejahatan di Tomohon Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top