• Berita Terbaru

    July 01, 2015

    elnusanews/com , July 01, 2015

    Sanksi Menanti ASN Pengguna Ijazah Palsu,JWS Edarkan Surat

    MNAHASA,Elnusanews - Menindaklanjuti akan penanganan Ijazah Palsu (Ipal), Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow (JWS) mengeluakrkan surat edaran tentang pengamanan Ipal ke seluruh instansi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. Hal tersebut juga terkait dengan maraknya perkembangan penyalahgunaan Ipal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa, mengingat telah ditangkapnya terdakwa ESB alias Berty (68) sebagai pelaku pembuat Ipal dan telah disidangkan Selasa (30/6), di ruang sidang 1 PN Tondano.

    Dalam surat edaran itu, JWS menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dalam pengusutan kasus secara tuntas. Serta mengambil langkah ansisipatif secara dini tentang dampak buruk yang ditimbulkan Ipal pada adminstrasi kepegawaian, dengan membentuk tim investigasi Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab. Tugas dari tim investigasi tersebut yakni, salah satunya untuk melakukan pemeriksaan ke seluruh berkas para PNS di seluruh instansi dengan penyalagunaan Ipal oleh ASN. Selain itu, tugas mereka juga memeriksa berkas persyaratan, termasuk keabsahan ijazah dalam beberapa pengusulan berkas proses administrasi kepegawaian yang mencakup rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemberian ijin dan tugas belajar ASN, sembari memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti secara sah menggunakan Ipal. Diketahui, terdakwa pembuat Ipal, ESB alias Berti telah menjalani agenda sidang perdananya yang dilaksanakan pihak Kejari dan PN Tondano.

    Dalam pertama itu, masih sebatas mendengarkan keterangan dari saksi. Salah satu saksi AR (50 an) salah seorang guru biasa di Minahasa yang mempunyai ijazah palsu oleh terdakwa di depan Majelis Hakim yang diketuai Steery M Rantung SH MH, Wakil Ketua Ivonnee W K Maramis SH, Herdiyanto S SH MH sebagai hakim dan Panitera, Enda Maukar SH, mengakui benar mempunyai Ijazah dan akte 4 yang palsu. Kepada Majelis hakim dan Jaksa, ia mengaku Ijasah S1 itu ditawarkan oleh terdakwa dengan biaya Rp20-25 juta tanpa harus kuliah. (Jeffry)


    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sanksi Menanti ASN Pengguna Ijazah Palsu,JWS Edarkan Surat Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top