MINSEL,ELnusanews- Banyaknya kesimpang siuran dalam pencairan Alokasi Dana Desa ( ADD ) menjadi sindiran pedas ke pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa ( BPMPD ) Kabupaten Minsel. Pasalnya, dari laporan sebagian hukum tua yang belum menerima pencairan ADD tahap ke dua ternyata masih ada juga hukum tua yang belum menerima di tahap pertama. Ini memang bukan kesalahan kami. Karena untuk pencairan ADD pada aturan penyaluran yang sekarang ini sudah agak berbeda. Dan ini harus di tunjang dengan laporan dana Desa, jelas kabid Pemerintahan desa Harry Saroinsong SE.
Dengan lantang Harry menjelaskan posisi BPMPD hanya menunggu laporan dari hukum tua kalau laporan mereka sudah lengkap otomatis akan di cairankan, bagaimana mungkin kami akan mencairankan ADD jika laporan saja belum lengkap.
Lanjut Harry ada 5 sampai 7 item laporan yang harus di masukan tergantung situasi dan kondisi desa, karena ada yang hanya 5 laporan ada juga 7 laporan, di antaranya laporan penggunaan anggaran ADD, laporan PAD, laporan Dana Bantuan Propinsi. Jadi bukan menggurui para hukum tua tapi kenyataannya ada juga hukum tua yang belum menerimah ADD tahap pertama. Karena hukum tua tersebut belum memasukan laporan, namun saat ini sudah ada beberapa hukum tua yang masuk kategori itu. ''Sudah memasukan laporan ke BPMPD. Dan sudah sementara kami proses namun untuk tahap ke 2 baru sebagaian desa yang memasukan laporan pertanggung jawab anggaran ke kami,'' jelas Harry ( Vandy )
Dengan lantang Harry menjelaskan posisi BPMPD hanya menunggu laporan dari hukum tua kalau laporan mereka sudah lengkap otomatis akan di cairankan, bagaimana mungkin kami akan mencairankan ADD jika laporan saja belum lengkap.
Lanjut Harry ada 5 sampai 7 item laporan yang harus di masukan tergantung situasi dan kondisi desa, karena ada yang hanya 5 laporan ada juga 7 laporan, di antaranya laporan penggunaan anggaran ADD, laporan PAD, laporan Dana Bantuan Propinsi. Jadi bukan menggurui para hukum tua tapi kenyataannya ada juga hukum tua yang belum menerimah ADD tahap pertama. Karena hukum tua tersebut belum memasukan laporan, namun saat ini sudah ada beberapa hukum tua yang masuk kategori itu. ''Sudah memasukan laporan ke BPMPD. Dan sudah sementara kami proses namun untuk tahap ke 2 baru sebagaian desa yang memasukan laporan pertanggung jawab anggaran ke kami,'' jelas Harry ( Vandy )


0 komentar:
Post a Comment