BITUNG,Elnusanews - Jajaran Polres Bitung dalam hal ini, Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap empat tersangka yang diduga spesialis pelaku pembobol toko Alfamart dan Indomart, yang selama ini meresahkan masyarakat.
" Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polres Bitung di wilayah Kota Manado atau lebih tepatnya di di belakang Gedung Juang. Dan penangkapan tersangka yang termasuk jaringan pencurian ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya ," kata Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa didampingi Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda SE, saat jumpa pers di Mapolres Bitung, Selasa (20/10) siang tadi.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa menjelaskan, penangkapan keempat orang yang selama ini dikenal licik itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda bersama Tim Tarsius Polres Bitung
" Keempat tersangka (TSK) masing-masing berinisial TT, JM, AT dan BM, yang beroprasi sekitar pukul 03:00 wita dinihari. Ditiga wilayah yang berbedah yakni, di wilayah Bitung, Manado dan Minahasa Utara (Minut) ," jelas Kapolres kepada wartawan.
Ia, menjelaskan dari tangan tersangka pihaknya telah menyita barang bukti seperti, linggis, gunting besi, obeng. Alat yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya dilokasi yang menjadi titik sasaran dari para TSK ketika beroprasi dilapangan.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KHPH dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," pungkas Kapolres.
Seraya menambahkan, kepada pihak yang dirugikan segera berkordinasi dengan Polres Bitung (Rego)
" Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polres Bitung di wilayah Kota Manado atau lebih tepatnya di di belakang Gedung Juang. Dan penangkapan tersangka yang termasuk jaringan pencurian ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya ," kata Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa didampingi Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda SE, saat jumpa pers di Mapolres Bitung, Selasa (20/10) siang tadi.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa menjelaskan, penangkapan keempat orang yang selama ini dikenal licik itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda bersama Tim Tarsius Polres Bitung
" Keempat tersangka (TSK) masing-masing berinisial TT, JM, AT dan BM, yang beroprasi sekitar pukul 03:00 wita dinihari. Ditiga wilayah yang berbedah yakni, di wilayah Bitung, Manado dan Minahasa Utara (Minut) ," jelas Kapolres kepada wartawan.
Ia, menjelaskan dari tangan tersangka pihaknya telah menyita barang bukti seperti, linggis, gunting besi, obeng. Alat yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya dilokasi yang menjadi titik sasaran dari para TSK ketika beroprasi dilapangan.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KHPH dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," pungkas Kapolres.
Seraya menambahkan, kepada pihak yang dirugikan segera berkordinasi dengan Polres Bitung (Rego)
0 komentar:
Post a Comment