• Berita Terbaru

    December 02, 2015

    elnusanews/com , December 02, 2015

    KPU Melarang Membawa HP  Kedalam Bilik Suara

    BITUNG,Elnusanews - Komisioner Humas KPUD Bitung Victory Rotty, menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh wajib pilih atau pemilih dilarang membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara.

    " Mengenai surat KPU Kota Bitung tanggal 25 November 2015 Nomor :210/KPU.BTG-023436291/XI/2015 Perihal Penyampaian Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 ," kata Rotty.

    Menurutnya, diberlakukan bagi semua pemilih termasuk Panwaslu dan para penyelenggara Panwascam, PPK, PPL, PTPS maupun KPPS.

    " Tentang dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak ," katanya.

    Sembari menambahkan, 
    mengajak kepada seluruh wajib pilih menggunakan hak suara tanggal 9 Desember supaya Pilkada di Kota Bitung lebih partisipatif, sukses dan berkualitas. (Rego)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Melarang Membawa HP  Kedalam Bilik Suara Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top