SULUT,ELNUSANEWS
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi,
mengingatkan kepada pengusaha yang ada di Sulawesi utara untuk wajib membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
‘’Karena
Memasuki bulan Desember dan 24 hari lagi adalah Hari raya Natal 2015,’’ ungkap
Sendoh kepada elnusanews.com, Senin (1/12) kemarin.
Lebih
lanjut Sendoh mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya sesuai
UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sendoh
mengatakan THR wajib dibayar paling lambat satu minggu sebelum hari raya, namun
demi meningkatkan kesejahteraan pekerja, juga untuk meningkatkan rasa tenang
dan semangat kerja pekerja/buruh sehingga produktivitas bagi perusahaan pun
meningkat, lebih baik diberikan 14 hari atau 2 (dua) minggu sebelum hari raya
keagamaan. Menurut aturan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR
tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun. Patokannya ialah perhitungan THR
bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau
lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
‘’Jadi,
pekerja yang telah bermasa kerja lebih dari satu tahun pun memperoleh THR
sebesar satu bulan upah,’’ tandas Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini.
Sendoh
pula menambahkan bila ada pengusaha yang lalai membayar THR, pastinya akan
diberikan sanksi tegas. Bahkan Sendoh meminta karyawan untuk tidak takut
melaporkan bila ada pengusaha yang lalai terkait hak para pekerja.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment