MINSEL,Elnusanews - Dalam kunjungan Pj Bupati Minsel, Ir Piter R Hosang MSi, di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Minsel, terkuak, ternyata Proyek Nasional ( Prona ) Pembuatan Sertifikat Tanah yang mulai diberlakukan pada tahun 2013 ternyata masih belum selesai juga sampai saat ini, akumulasi dari sertifikat tanah yang belum dibagikan masih banyak jika dikumpul per Kecamatan.
Namun menurut kepala Kantor BPN Minsel Tjetur Wahjudi di tahun 2016 pasti selesai, Wahjudi mengakui tersendatnya penyaluran Prona di tahun 2015, itu karena pengurusan prona ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang tidak tuntas, misalnya soal pemilikkan tanah keluarga, ada yang sudah mandaftarkan tanah untuk dibuat sertifikat atas nama sendiri, padahal komplein atas tanah tersebut datang dari sanak saudaranya sendiri, maka disinilah letak kendalanya. "Memang persoalan penyaluran yang tersedat-sendat itu karena ada saling merebut tanah yang sudah nasuk dalam daftar pembuatan sertifikat di BPN, akhirnya Prona pembuatan sertifikatnya dibatalkan lagi, maka terjadi kendala di tingkat Kecamatan , Kelurahan/Desa," papar Wahjudi.
Pj Bupati Piter R Hosang MSi berharap kepada BPN bukan hanya soal Prona yang kompleks persoalannya, tapi juga soal menyelamatkan Aset Daerah. "Karena dalam tiap tahun ada beberapa aset daerah yang didaftarkan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat Tanah, sehingga itu bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam laporan aset ke BPK, terkait dengan penilaian opini BPK, karena masalah mendasar yang dialami oleh pemerintah kabupaten Minsel dalam meraih opini BPK hanyalah masalah aset," jelas Hosang, sembari menuntut kepada BPN untuk bersama pemerintah mencapai opini BPK dengan WTP agar bisa twrcapai ditahun ini, dengan cara mempercepat menyelesaikan Sertifikat tanah milik pemerintah daerah," jelas Hosang. ( Vandy )
Namun menurut kepala Kantor BPN Minsel Tjetur Wahjudi di tahun 2016 pasti selesai, Wahjudi mengakui tersendatnya penyaluran Prona di tahun 2015, itu karena pengurusan prona ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang tidak tuntas, misalnya soal pemilikkan tanah keluarga, ada yang sudah mandaftarkan tanah untuk dibuat sertifikat atas nama sendiri, padahal komplein atas tanah tersebut datang dari sanak saudaranya sendiri, maka disinilah letak kendalanya. "Memang persoalan penyaluran yang tersedat-sendat itu karena ada saling merebut tanah yang sudah nasuk dalam daftar pembuatan sertifikat di BPN, akhirnya Prona pembuatan sertifikatnya dibatalkan lagi, maka terjadi kendala di tingkat Kecamatan , Kelurahan/Desa," papar Wahjudi.
Pj Bupati Piter R Hosang MSi berharap kepada BPN bukan hanya soal Prona yang kompleks persoalannya, tapi juga soal menyelamatkan Aset Daerah. "Karena dalam tiap tahun ada beberapa aset daerah yang didaftarkan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat Tanah, sehingga itu bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam laporan aset ke BPK, terkait dengan penilaian opini BPK, karena masalah mendasar yang dialami oleh pemerintah kabupaten Minsel dalam meraih opini BPK hanyalah masalah aset," jelas Hosang, sembari menuntut kepada BPN untuk bersama pemerintah mencapai opini BPK dengan WTP agar bisa twrcapai ditahun ini, dengan cara mempercepat menyelesaikan Sertifikat tanah milik pemerintah daerah," jelas Hosang. ( Vandy )


0 komentar:
Post a Comment