MINUT,Elnusanews - Meski tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah lewat dari tahapan Pleno penetapan hasil penghitungan suara, namun suhu politik Pasca Pilkada masih cukup tinggi, dimana adanya pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Utara, Denny Wowiling, menganggap gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut adalah satu hal yang sangat lucu.
"Saya anggap gugatan tersebut sangat lucu. Pasalnya, selain tidak berdasar, juga dilakukan oleh seorang incumbent yang notabene merupakan penanggung jawab pemerintahan secara bayangan," ujar Wowiling, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minut ini.
Lanjut dikatakannya, tidak adanya dasar dari gugatan yang dilayangkan ke MK, karena selama ini, tidak ada pleno ataupun hal yang berkaitan dengan temuan baik dari pihak pelaksana yaitu KPUD maupun dari pihak pengawas.
"Gugatan ini sangat tidak berdasar karena kita ketahui bersama bahwa tahapan telah sampai pada Pleno penetapan hasil dan selama ini tidak ada pleno tentang gugatan baik pihak penyelenggara maupun pihak pengawas," katanya. (Tommy)
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Utara, Denny Wowiling, menganggap gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut adalah satu hal yang sangat lucu.
"Saya anggap gugatan tersebut sangat lucu. Pasalnya, selain tidak berdasar, juga dilakukan oleh seorang incumbent yang notabene merupakan penanggung jawab pemerintahan secara bayangan," ujar Wowiling, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minut ini.
Lanjut dikatakannya, tidak adanya dasar dari gugatan yang dilayangkan ke MK, karena selama ini, tidak ada pleno ataupun hal yang berkaitan dengan temuan baik dari pihak pelaksana yaitu KPUD maupun dari pihak pengawas.
"Gugatan ini sangat tidak berdasar karena kita ketahui bersama bahwa tahapan telah sampai pada Pleno penetapan hasil dan selama ini tidak ada pleno tentang gugatan baik pihak penyelenggara maupun pihak pengawas," katanya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment