• Berita Terbaru

    February 03, 2017

    elnusanews/com , February 03, 2017

    Gelapkan Uang 60 Juta, ASN Mitra di Bui

     
    MINSEL,Elnusanews - Mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra GK (Gladis) akhirnya resmi ditahan Polsek Ratahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dinas sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).


    Diketahui, Uang yang bernilai sebesar Rp 60.000.000 tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Mitra, namun oleh tersangka (Gladis) dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Sebelum di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Ratahan, Gladis terlebih dahulu di periksa sebagai terpelapor terkait penggelapan uang tersebut (sesuai laporan polisi LP/14 Resminsel/Sek-Rat/2017 tertanggal 25-1/2017). Setelah mendalami kasus tersebut dan telah mengumpulkan sejumlah bukti Kamis (2/2), Polsek Ratahan resmi menahan menetapkan GK (Gladis) sebagai tersangka.

    Kini Gladis harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat memberikan keterangannya terkait Status GK (Gladis) Jumat (3/2) siang tadi mengatakan, " benar bahwa yang bersangkutan resmi di tetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang menjeratnya/ kuat" pungkas Pandelaki.

    Reky Laanda
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gelapkan Uang 60 Juta, ASN Mitra di Bui Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top