• Berita Terbaru

    August 17, 2017

    elnusanews/com August 17, 2017

    86 Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Amurang, Dapat Remisi

    MINSEL, Elnusanews- Sebanyak 86 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Amurang, mendapat pengurangan masa Tahanan (Remisi). Penyerahan SK Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Tetty Paruntu, SE saat menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang (17/8/2017).

    Bupati Tetty Paruntu, SE dalam kesempataanya memotifasi kepada seluruh WBP untuk selalu tabah dan berbuat baik. Sebab pemberian remisi ini juga tergantung pada anda selama berada di sini.
    "Untuk itu saya mengajak kepada saudara sekalian senantiasa bergandengan tangan dan tetap mendukung serta menghormati jalannya proses Hukum dan HAM yang di jalankan oleh Rutan Amurang" ucapnya.

    Ditempat terpisah Kepala Rutan (Karutan) Amurang Marulye Simbolon mengatakan, bahwa pihak Rutan sendiri sudah mengajukan usulan sebanyak 88 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) nya, untuk menerima Remisi pada tahun ini. Namun dari total 88, baru 86 WBP yang resmi menerima Remisi sedangkan 2 WBP yang saat ini tersandung Kasus Korupsi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI" katanya.

    Sembari menambahkan, dari total 86 remisi yang diberikan Pemerintah ada yang mendapat 1 bulan pengurangan masa tahanan dan ada yang 5 bulan, sedangkan satu diantara mereka menerima SK Pembebasan Bersyarat.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Franky D Wongkar SH, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan, MSi serta para Asisten dan Pejabat PD.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 86 Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Amurang, Dapat Remisi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top