BITUNG,Elnusanews -Pergantian Antar Waktu (PAW) sering kali dijadikan alat untuk menakut nakuti anggota legislatif yang duduk di DPRD di Kabupaten/kota, karena oleh pimpinan partai politik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional, karena faktor tidak loyal terhadap partai politik legislatif tertentu.
Saya mendeteksi hal demikian terjadi pada Legislatif DPRD Kota Bitung. Padahal proses PAW tidak semudah dan segampang itu.
" Apa lagi dilandasi oleh unsur unsur subjektif, karena landasan hukumnya berdasarkan undang-undang sangat jelas ," kata Herold Pakaya salah satu pemerhati politik di Kota Bitung.
Menurutnya, pemberhentian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipilih secara langsung untuk menduduki atau menjabat jabatan legislatif dalam satu periode (lima tahun).
" Jelas menimbulkan kerugian bagi pejabat yang masih menduduki jabatannya. Dimana Anggota DPRD tersebut belum selesai waktunya untuk menjabat dalam satu periode dengan sewaktu-waktu ia diberhentikan, oleh partai politik pengusungnya ," ujarnya.
Karena setau dirinya, banyak mekanisme yang ada di partai masing-masing meski sudah diinformasikan dan dipublikasikan untuk sahnya Penggantian Antar Waktu itu semua tidak semudah membalikan telapak tangan. (Rego)
Saya mendeteksi hal demikian terjadi pada Legislatif DPRD Kota Bitung. Padahal proses PAW tidak semudah dan segampang itu.
" Apa lagi dilandasi oleh unsur unsur subjektif, karena landasan hukumnya berdasarkan undang-undang sangat jelas ," kata Herold Pakaya salah satu pemerhati politik di Kota Bitung.
Menurutnya, pemberhentian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipilih secara langsung untuk menduduki atau menjabat jabatan legislatif dalam satu periode (lima tahun).
" Jelas menimbulkan kerugian bagi pejabat yang masih menduduki jabatannya. Dimana Anggota DPRD tersebut belum selesai waktunya untuk menjabat dalam satu periode dengan sewaktu-waktu ia diberhentikan, oleh partai politik pengusungnya ," ujarnya.
Karena setau dirinya, banyak mekanisme yang ada di partai masing-masing meski sudah diinformasikan dan dipublikasikan untuk sahnya Penggantian Antar Waktu itu semua tidak semudah membalikan telapak tangan. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment