MINUT,Elnusanews-- Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih memberikan kesempatan kepada ASN yang belum melakukan proses pendaftaran ulang PNS (PU-PNS), yaitu sesuai edaran Kepala BKN sampai dengan 31 Januari 2015. Kepala BKN Bima Haris Wibisana juga menegaskan bahwa diera kompetensi dan sudah diberlakukannya UU Aparatur Sipil Negara, (ASN), maka PUPNS, adalah sebuah kewajiban dan tidak ada lagi jalur khusus dalam penerimaan PNS, tetapi harus wajib lewat tes.
Menyikapi hal ini Korwil Pulau Sulawesi dan Maluku Dewan Pimpinan Pusat Forum Sekretaris Desa Indonesia (DPP FORSEKDESI) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORSEKDESI Provinsi Sulawesi Utara, Felix H Mantiri SE mengingatkan kepada seluruh jajaran Sekretaris Desa (Sekdes) PNS bahkan Sekdes PNS yang saat ini dipercayakan sebagai Penjabat Kepala Desa diseluruh Provinsi Sulawesi Utara, bahwa selaku ASN wajib menindaklanjuti hal ini. Di mana kalau proses PU-PNS tidak terlaksana, maka secara otomatis data mereka akan teranulir dan terancam akan dikeluarkan dari database pusat. “Sebagaimana penghargaan pemerintah pusat bagi Sekdes yang benar menjalani tugas di desa sampai dengan tahun 2010, maka Sekdes PNS jangan sampai diberhentikan karena kesalahan sendiri, sebab tidak gampang menjadi Sekdes PNS yang langsung diangkat PNS 100% tanpa Tes terkecuali yang bersangkutan ‘sama sekali’ tidak pernah di desa dan mengaku sebagaii Sekdes agar malu menjadi Sekdes PNS” kata pejuang Sekdes menjadi PNS bersama Sekdes Se NKRI utusan Pulau Sulawesi ini.
Berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Minahasa Utara, bahwa beliau tetap sehati dengan keberatan para Sekdes yang belum sempat dipercayakan menjadi Penjabat Hukum Tua karena gagal tes kompentensi yang tidak transparan sebagaimana amanah UU No 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP No.47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2015 tentang Desa serta Perda Minut No.5 Tahun 2006, yang belum diubah. “Saya meminta hal ini tak usah diperdebatkan dan biarlah hal ini menjadi bahan evaluasi bersama para eksekutif dan legislative di Minahasa Utara untuk kedepan hal seperti ini tidak terulang, begitu juga dengan nasib teman-teman Sekdes Non PNS, yaitu Sekdes sampai dengan Tahun 2010 yang belum sempat terakomodir, semoga kedepan Pemerintah Pusat dan oleh Bupati Minahasa Utara siapapun yang menjabat, agar diperhatikan dan dihargai lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perikatan Kontrak (P3K.),” ujar Mantan Penjabat Hukum Tua Desa Kolongan Kecamatan Talawaan yang tetap eksis berjuang dan belajar tentang desa demi pembangunan desa.
Pimpinan FORSEKDESI menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk dapat memperhatikan nasib Sekretaris Desa PS dan Non-PNS serta Pemerintah Desa secara utuh dan mengajak para Sekdes PNS dan Non-PNS serta bagi mereka yang saat ini dipercayakan untuk menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua, agar dapat membangun desa dengan melaksanakan secara utuh Peraturan Perundang-undnagan yang berlaku tentang Desa serta dapat loyal pada atasan dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku Sekdes. “Bangunlah Desa tercinta dengan memberikan pelayanan yang familiar, transparan, akuntabel dan online serta takut akan Tuhan, sebagaimana Nawacita Presiden Ir. Joko Widodo yakni cita ketiga berkenaan tentang Desa. Pernyataan Mantiri langsung ditindak lanjuti oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORSEKDESI Kabupaten Minahasa Utara, Herry Sendouw bahwa benar sesuai data (11/02 masih didapati ada 145 ASN di Kabupaten Minahasa Utara, termasuk didalamnya sejumlah Sekdes PNS, belum melakukan proses PU-PNS. “Saya sudah menginformasikan kepada teman-teman agar segera ditindak lanjuti, selebihnya Sekdes PNS tersebut tidak akan mendapatkan Gaji dan atau mengurus kepangkatan sebagaimana statement Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Utara” ujar Sendouw, Sekdes PNS Kema 2 yang dulu sempat mem PTUN kan pihak terkait, karena meragukan dan membatalkan berkas PNS yang bersangkutan dan saat ini dipercayakan sebagai Penjabat Hukum Tua.(Tommy)
Menyikapi hal ini Korwil Pulau Sulawesi dan Maluku Dewan Pimpinan Pusat Forum Sekretaris Desa Indonesia (DPP FORSEKDESI) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORSEKDESI Provinsi Sulawesi Utara, Felix H Mantiri SE mengingatkan kepada seluruh jajaran Sekretaris Desa (Sekdes) PNS bahkan Sekdes PNS yang saat ini dipercayakan sebagai Penjabat Kepala Desa diseluruh Provinsi Sulawesi Utara, bahwa selaku ASN wajib menindaklanjuti hal ini. Di mana kalau proses PU-PNS tidak terlaksana, maka secara otomatis data mereka akan teranulir dan terancam akan dikeluarkan dari database pusat. “Sebagaimana penghargaan pemerintah pusat bagi Sekdes yang benar menjalani tugas di desa sampai dengan tahun 2010, maka Sekdes PNS jangan sampai diberhentikan karena kesalahan sendiri, sebab tidak gampang menjadi Sekdes PNS yang langsung diangkat PNS 100% tanpa Tes terkecuali yang bersangkutan ‘sama sekali’ tidak pernah di desa dan mengaku sebagaii Sekdes agar malu menjadi Sekdes PNS” kata pejuang Sekdes menjadi PNS bersama Sekdes Se NKRI utusan Pulau Sulawesi ini.
Berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Minahasa Utara, bahwa beliau tetap sehati dengan keberatan para Sekdes yang belum sempat dipercayakan menjadi Penjabat Hukum Tua karena gagal tes kompentensi yang tidak transparan sebagaimana amanah UU No 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP No.47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2015 tentang Desa serta Perda Minut No.5 Tahun 2006, yang belum diubah. “Saya meminta hal ini tak usah diperdebatkan dan biarlah hal ini menjadi bahan evaluasi bersama para eksekutif dan legislative di Minahasa Utara untuk kedepan hal seperti ini tidak terulang, begitu juga dengan nasib teman-teman Sekdes Non PNS, yaitu Sekdes sampai dengan Tahun 2010 yang belum sempat terakomodir, semoga kedepan Pemerintah Pusat dan oleh Bupati Minahasa Utara siapapun yang menjabat, agar diperhatikan dan dihargai lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perikatan Kontrak (P3K.),” ujar Mantan Penjabat Hukum Tua Desa Kolongan Kecamatan Talawaan yang tetap eksis berjuang dan belajar tentang desa demi pembangunan desa.
Pimpinan FORSEKDESI menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk dapat memperhatikan nasib Sekretaris Desa PS dan Non-PNS serta Pemerintah Desa secara utuh dan mengajak para Sekdes PNS dan Non-PNS serta bagi mereka yang saat ini dipercayakan untuk menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua, agar dapat membangun desa dengan melaksanakan secara utuh Peraturan Perundang-undnagan yang berlaku tentang Desa serta dapat loyal pada atasan dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku Sekdes. “Bangunlah Desa tercinta dengan memberikan pelayanan yang familiar, transparan, akuntabel dan online serta takut akan Tuhan, sebagaimana Nawacita Presiden Ir. Joko Widodo yakni cita ketiga berkenaan tentang Desa. Pernyataan Mantiri langsung ditindak lanjuti oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORSEKDESI Kabupaten Minahasa Utara, Herry Sendouw bahwa benar sesuai data (11/02 masih didapati ada 145 ASN di Kabupaten Minahasa Utara, termasuk didalamnya sejumlah Sekdes PNS, belum melakukan proses PU-PNS. “Saya sudah menginformasikan kepada teman-teman agar segera ditindak lanjuti, selebihnya Sekdes PNS tersebut tidak akan mendapatkan Gaji dan atau mengurus kepangkatan sebagaimana statement Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Utara” ujar Sendouw, Sekdes PNS Kema 2 yang dulu sempat mem PTUN kan pihak terkait, karena meragukan dan membatalkan berkas PNS yang bersangkutan dan saat ini dipercayakan sebagai Penjabat Hukum Tua.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment