BITUNG, Elnusanews - Perumda Pasar Kota Bitung tengah diterpa isu internal yng berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bitung, Senin (4/5/2026).
Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdiyanto Makahinda mengungkapkan, bhwa laporan tersebut mencakup beberapa poin krusial.
Diantaranya, pergantian sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang dinilai tidak memiliki alsan jelas, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ada pergantian jabatan dengan orang-orang yang masih baru, bahkan diduga ada yang berstatus tenaga harian lepas. Selain itu, pembayaran THR hanya sebesar satu juta rupiah, yang menurut kami tidak sesuai aturan,"kata Makahinda sebelum memasuki ruang Tipidter Satreskrim Polres Bitung.
Ia berharap phak kepolisian dapat mendalami laporan tersebut secara menyeluruh demi memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hk-hak pekerja.
Sementara itu, pihak direksi Perumda Pasar Bitung memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Direktur Utama Ramlan Mangkialo bersama Direktur Operasional Vanny Kaunang menyatakan bhwa persoalan THR sejatinya telah diselesaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bitung pada Januari lalu.
Menurut pria vokal ini besaran THR yang diberikan bukan hanya satu juta rupiah, melainkan dibayarkan scara bertahap berdasarkan kesepakatan bersama yng telah dituangkan dalam berita acara.
"Yang bersangkutan juga telah menandatangani kesepakatan tersebut. Jadi menurut kami, persoalan THR ini sudah clear,” tegasnya.
Terkait pencopotan sejumlah Kabid dan penurunan jabatan menjadi staf, Ia menegaskan bhwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembenahan manajemen, bukan didasari faktor suka atau tdak suka.
Ia juga menyebut adanya rekomendasi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transparansi dan keakuratan laporan keuangan pada periode sebelumnya yang mendapatkan penilaian disclaimer.
“Ini bagian dari evaluasi. Nah jjika ke depan kinerja mereka dinilai baik, tidak menutup kemungkinan posisi mereka akan dikembalikan,"jelasnya.
Meski demikian, pihak direksi menyayangkan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, mengingat persoalan tersebut dinilai telah diselesaikan secara internal.
Direksi juga mengklaim saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan kesejahteraan karyawan.
“Kami beritikad menyelesaikan ini secara internal. Perbaikan terus berjalan, termasuk soal THR yang sebelumnya justru lbih bermasalah,"singkatnya.(rego)



0 komentar:
Post a Comment