MANADO, Elnusanews- Demokrasi tidak pernah hadir sebagai bangunan tunggal yang kokoh dan selesai. Ia adalah ekosistem yang rapuh, penuh ketegangan, dan terus menuntut perawatan. Ketika wacana pengembalian Pilkada kepada DPRD kembali mengemuka, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar soal efisiensi anggaran atau desain kelembagaan, melainkan arah moral demokrasi Indonesia itu sendiri: apakah negara masih percaya pada rakyatnya, atau mulai lelah dan ingin mengambil jalan pintas.
Wacana ini lahir dari kegelisahan yang nyata. Pilkada langsung memang mahal, riuh, dan sering kali disertai praktik politik uang yang mencederai rasa keadilan. Tidak sedikit kepala daerah terjerat korupsi setelah menang pemilihan. Namun kelelahan kolektif terhadap praktik buruk tidak boleh mendorong kita pada kesimpulan yang tergesa: mencabut hak pilih langsung rakyat bukanlah solusi atas kegagalan tata kelola demokrasi.
Pendukung Pilkada melalui DPRD kerap mengajukan argumen demokrasi perwakilan. Secara normatif, argumen ini tampak sah. DPRD dipilih oleh rakyat melalui pemilu, sehingga pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap tetap demokratis. Namun demokrasi tidak hanya diukur dari keabsahan prosedural, melainkan dari kualitas relasi kekuasaan yang dihasilkannya. Ketika kepala daerah dipilih DPRD, orientasi pertanggungjawaban secara alamiah bergeser: dari rakyat luas ke konfigurasi elite politik di parlemen daerah.
Sejarah politik Indonesia sebelum Pilkada langsung menyimpan catatan yang tidak ringan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD sering berlangsung dalam ruang tertutup, minim transparansi, dan sarat kompromi kepentingan. Biaya politik memang tidak tampak di ruang publik, tetapi justru mengendap dalam transaksi senyap yang sulit diawasi. Politik uang tidak hilang; ia hanya berganti wajah. Demokrasi pun menjadi rapi di permukaan, tetapi keropos di dalam.
Pilkada langsung bukan tanpa cacat. Namun cacat itu terletak pada ekosistemnya, bukan pada prinsip keterlibatan rakyat. Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat diberi hak memilih, melainkan karena negara gagal menegakkan hukum secara konsisten. Banyak pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi yang setimpal. Ketika hukum ragu, uang mengambil alih peran etika.
Dalam konteks ini, peran lembaga penyelenggara pemilu menjadi penentu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sekadar operator teknis tahapan Pilkada, melainkan penjaga legitimasi demokrasi. Setiap kelemahan dalam Pilkada sering langsung diarahkan kepada mekanisme pemilihan langsung, padahal jarang disoroti apakah KPU telah diberi kemandirian, perlindungan politik, dan sumber daya yang memadai. Demokrasi tidak mungkin sehat jika penyelenggaranya bekerja di bawah tekanan elite yang justru diuntungkan dari kekacauan.
Demikian pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang sering diposisikan sebagai pengawas formalitas. Politik uang, penyalahgunaan aparatur dan pelanggaran kampanye akan terus berulang jika pengawasan tidak disertai kewenangan dan keberanian penindakan. Ketika pelanggaran terang-benderang tidak berujung pada hukuman yang menimbulkan efek jera, kepercayaan publik terkikis perlahan. Dalam situasi seperti itu, menyalahkan rakyat menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak etis.
Pilkada langsung juga kerap dilihat semata sebagai beban anggaran negara, padahal ia menggerakkan denyut ekonomi rakyat. UMKM lokal—percetakan kecil, penjahit atribut, penyedia konsumsi, jasa transportasi, hingga pekerja informal—menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang hidup. Demokrasi memang tidak boleh direduksi menjadi instrumen ekonomi, tetapi menghapus Pilkada langsung berarti juga memutus ruang partisipasi ekonomi rakyat kecil, sembari mengonsentrasikan keuntungan politik pada segelintir elite.
Kehadiran lembaga survei dan konsultan politik pun tidak bisa dipisahkan dari Pilkada modern. Masalahnya bukan pada eksistensi mereka, melainkan pada etika dan transparansi. Ketika survei digunakan untuk membentuk persepsi, bukan merekam kenyataan, demokrasi berubah menjadi simulasi. Namun solusi atas penyimpangan ini bukanlah menarik kembali hak pilih rakyat, melainkan memperketat standar etik, metodologi terbuka, dan akuntabilitas publik lembaga survei.
Ekosistem demokrasi yang sehat menuntut tanggung jawab bersama. Negara tidak bisa menuntut pemilih rasional tanpa investasi serius pada pendidikan politik. Partai politik tidak dapat mengklaim diri sebagai pilar demokrasi jika rekrutmen calon kepala daerah tetap transaksional. Media massa tidak boleh terjebak pada sensasi elektoral, dan penyelenggara pemilu tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan jangka pendek kekuasaan.
Dalam terang iman Kristen, kekuasaan selalu dipahami sebagai amanah yang harus dijalankan dalam terang, bukan dalam kelicikan. Kekuasaan yang lahir dari proses tertutup, sekalipun sah secara hukum, mudah kehilangan legitimasi moral. Memberi rakyat hak memilih secara langsung adalah pengakuan atas martabat manusia sebagai subjek, bukan objek kekuasaan. Menarik kembali hak itu berarti menyederhanakan manusia menjadi angka yang bisa diwakili, tetapi tidak lagi dipercayai.
Demokrasi memang melelahkan. Ia berisik, tidak rapi, dan sering melahirkan kekecewaan. Namun sejarah selalu mencatat bahwa ketertiban yang dibangun dengan mengorbankan partisipasi hampir selalu berujung pada pembusukan kekuasaan. Jalan pintas yang tampak efisien hari ini sering menjadi beban sejarah di kemudian hari.
Karena itu, mempertahankan Pilkada langsung adalah pilihan etis sekaligus politis. Bukan untuk membenarkan kekacauan, melainkan untuk menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan tanpa mencabut hak rakyat. KPU dan Bawaslu harus diperkuat, bukan dicurigai. UMKM harus dipahami sebagai bagian dari denyut demokrasi rakyat. Lembaga survei harus diikat oleh etika publik. Dan negara harus berhenti menyalahkan rakyat atas kegagalannya sendiri.
Dalam suara yang lebih profetis, demokrasi selalu mengingatkan: ketika suara rakyat diperkecil, keadilan ikut meredup. Bangsa yang beriman pada martabat manusia tidak akan menukar kedaulatan dengan kenyamanan. Sebab demokrasi, seperti iman, hidup bukan karena ia mudah, melainkan karena ia dijaga—dengan keberanian, kejujuran, dan kesetiaan pada terang.
(Rendai Ruauw)
.


0 komentar:
Post a Comment