BITUNG, Elnusanews - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Korban diketahui berinisial H (13), warga Bitung Tengah. Dari informasi diperoleh diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam di samping RSUD Pratama Bitung, sekira pukul 01:00 Wita, Selasa (9/6/2026), kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.
Para pelaku kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada sebelum melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telinga kanan, dan tangan. Korban juga merasakan nyeri pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan yang diterimanya.
Menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung AIPTU Arnold Moningka, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Para terduga pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Ahmad.(*)



0 komentar:
Post a Comment