DEPROV, Elnusanews - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Rita Lamusu Manoppo, menegaskan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Sulut terkait dengan belum diterapkannya Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulut tahun 2016 disemua perusahaan yang ada di Sulut .
Hal tersebut ditegaskannya karena sampai dengan saat ini, ternyata masih ada saja perusahaan di Sulut yang belum mematuhi pembayaran upah karyawannya dengan standar upah minimum sebesar Rp 2.400.000.
Kepada wartawan, Selasa (12/1) siang, Rita mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2015 yang ditandatangi oleh Pj Gubernur Sulut, DR Soni Sumarsono MDM setiap perusahaan wajib menerapkan UMP baru, terhitung mulai Januari 2016.
Lanjut, Rita menandaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilaksanakan seusai dilakukannya Rapat Paripurna masa tutup buka sidang yang sekiranya akan dijadwalkan pada Kamis (14/1) nanti, karena itu sudah tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Komisi IV yang sudah selesai disusun. "Untuk pemanggilan terhadap Disnaker, akan dilakukan pada awal pekan depan mengingat pentingnya nasib buruh Sulut," tandasnya. (RaKa)
Hal tersebut ditegaskannya karena sampai dengan saat ini, ternyata masih ada saja perusahaan di Sulut yang belum mematuhi pembayaran upah karyawannya dengan standar upah minimum sebesar Rp 2.400.000.
Kepada wartawan, Selasa (12/1) siang, Rita mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2015 yang ditandatangi oleh Pj Gubernur Sulut, DR Soni Sumarsono MDM setiap perusahaan wajib menerapkan UMP baru, terhitung mulai Januari 2016.
Lanjut, Rita menandaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilaksanakan seusai dilakukannya Rapat Paripurna masa tutup buka sidang yang sekiranya akan dijadwalkan pada Kamis (14/1) nanti, karena itu sudah tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Komisi IV yang sudah selesai disusun. "Untuk pemanggilan terhadap Disnaker, akan dilakukan pada awal pekan depan mengingat pentingnya nasib buruh Sulut," tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment