Sangihe, Elnusanews- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kepulauan Sangihe telah bergulir.
Pihak eksekutif setempat telah menyampaikan hal tersebut kepada wakil rakyat pada Rapat Paripurna di gedung DPRD. Rabu (13/8/2025)
Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tendris Bulahari di hadapan unsur pimpinan dewan, anggota legislatif, serta jajaran eksekutif terkait.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Risal Paulus Makagansa didampingi Wakil ketua II Marvein Hontong.
Dalam penyampaian pengantarnya Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan, mengacu pada Pasal 162 peraturan pemerintah nomor 12 tahu 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat ketentuan berkaitan dengan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD untuk tahun berjalan antara lain, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah serta perubahan pembiayaan daerah, Oleh sebab itu formulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan realisasi dan asumsi ekonomi makro perlu dituangkan kedalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025 yang didasarkan pada perubahan RKPD tahun 2025.
Dengan dimulainya pembahasan kebijakan umum dan perubahan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025 yang telah didahului dengan penyampaian laporan semester 1 kepada pimpinan dan anggota DPRD, akan diketahui konstruksi informasi dan realisasi anggaran untuk enam bulan pertama tahun 2025 serta prognosis enam bulan berikutnya, sekaligus memberikan gambaran tentang kemampuan daerah, kinerja aparat serta respon masyarakat terhadap sejumlah persoalan di daerah untuk menjadi bahan dan dasar pengambilan keputusan pada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD terhadap kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025.
Saya sangat yakin kepekaan dan perhatian anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe yang nantinya mewarnai pembahasan dan akan sangat bermanfaat , baik masukan maupun saran bagi perbaikan dan perubahan atas sejumlah kebijakan sebelumnya yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Kita semua berharap agar harapan masyarakat akan benar-benar terwujud disaat sejumlah program strategis di tahun 2025 akan dapat terlaksana dan memiliki nilai manfaat baik di bidang pelayanan dasar maupun bidang pilihan sesuai karakteristik daerah.
Berkaitan dengan regulasi tahapan penyampaian dokumen kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025,perlu disampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen perubahan RKPD tahun 2025 sebagaimana telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe nomor 17 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 14 Tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2025, pada tanggal 23 Juli 2025, sehingga pengajuan dokumen kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025 inu menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Kebijakan umum dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025, sangat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan fiskal secara nasional dan kebijakan fiskal pemerintah provinsi Sulawesi Utara antara lain.
1. instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi /Kabupaten /Kota tahun anggaran 2025.dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 138 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya menurut Provinsi /Kabupaten/Kota.
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/MK/PK/2025 tentang pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya Provinsi Gorontalo, Kabupaten Kepulauan Sangihe , dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai penyelesaian kewajiban pembayaran kembali pokok dan/atau pembayaran bunga atas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah tahun 2021.Untuk periode penyaluran bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun 2025. Serta kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan piutang bagi hasil pajak Provinsi untuk daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2024.
Menyampaikan secara garis besar kebijakan umum dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025 sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada perubahan APBD tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 902.647.187.878,08 turun sebesar Rp.1.026.490.357,92 jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 903.673.678.236,00.
2. Belanja daerah tahun 2025 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.911.415.959.773,93. bertambah sebesar, Rp. 15.362.155.874,80. atau 1,69% menjadi sebesar Rp.926.778.115.648,73.
3. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun 2024 pada APBD induk diproyeksikan sebesar Rp. 42.003.392.809.93 mengalami penurunan sebesar Rp. 9.307.187.221,28. Berdasarkan SiLPA yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan tahun 2024 nomor 16.A/LHP/XIX.MD0/06/2025 Tanggal 19 JUNI 2025 adalah sebesar Rp.32.696.205.588,65.
Pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2025 diproyeksikan mengalami pengurangan sebesar Rp.25.695.833.454,00 yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp.34.261.111.272,00 berubah menjadi sebesar Rp.8.565.277.818.00.
Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran pokok utang pinjaman pemerintah kepada PT. SMI.
Terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah mengagendakan dimulainya pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment