SANGIHE, Elnusanews – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menuntaskan masalah hunian tidak layak bagi masyarakat terus dipacu. Sebanyak 622 unit rumah dipastikan masuk dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Danny Mandak, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil usulan yang diajukan sejak Februari 2025 melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan Bantuan Rumah (Sibarut).
"Awalnya kami mengusulkan 678 unit berdasarkan usulan pemerintah kampung di 15 kecamatan. Setelah melalui proses audiensi dan pengajuan proposal ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada September lalu, sebanyak 622 unit dinyatakan terakomodir," ujar Mandak.
Sebagai langkah konkret, Dinas Perkim akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk 100 unit pertama yang datanya sudah diturunkan oleh pemerintah pusat. Fokus tahap awal ini mencakup dua kecamatan, yakni Kecamatan Tamako dan Kecamatan Kendahe.
Rinciannya, di Kecamatan Tamako bantuan menyasar tiga kampung: Mahumu, Mahumu 1, dan Mahumu 2. Sementara di Kecamatan Kendahe, verifikasi dilakukan di Kampung Tariang Lama dan Kampung Talawid
"Rencananya besok kami turun langsung ke lapangan bersama tim fasilitator pendamping yang ditunjuk oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi. Verifikasi ini krusial untuk mencocokkan data Kartu Keluarga dengan titik koordinat lokasi," jelasnya.
Mandak menegaskan bahwa usulan tidak otomatis menjadi realisasi. Tim akan memastikan rumah yang diusulkan belum diperbaiki secara mandiri dan identitas pemilik sesuai dengan data pusat. Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.
Terkait mekanisme penyaluran, pihak Dinas masih menunggu Kajian Lingkungan Hidup Stategis ( KLHS) yg blm ada dan menunggu Juknis dari Kemeterian PKP yang ditangani nanti oleh Balai Pelaksana Penyediaan Kawasan Permukiman Wilayah Sulawesi 1, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini apakah bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan atau uang tunai.
"Karena ini bersumber dari APBN, kemungkinan besar pelaksanaannya ditangani langsung oleh pihak Balai, sementara kami di daerah berperan dalam pendampingan, pengawasan, dan monitoring," tambah Mandak.
Selain bersumber dari APBN, perbaikan rumah di Sangihe juga diupayakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, untuk jalur DAK, pemerintah daerah masih merampungkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang saat ini tengah dalam tahap kajian lingkungan hidup di badan terkait sebelum diajukan ke DPRD.
Di sisi lain, sektor swasta juga mulai berkontribusi. Saat ini, sebanyak 50 unit perumahan di Kelurahan Angges tengah dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak pengembang (developer) dan Bank BNI.
(OpMud)



0 komentar:
Post a Comment