• Berita Terbaru

    March 02, 2026

    elnusanews/com March 02, 2026

    Menata Arsip, Menjaga Ingatan: JDIH dan Denyut Transparansi Bawaslu Sulut


    Manado, Elnusanews – Hukum bukan hanya pasal-pasal yang dibacakan di ruang sidang. Ia adalah ingatan. Ia adalah jejak keputusan, surat, rekomendasi, hingga catatan kecil yang kelak menentukan arah lembaga. Senin, 2 Maret 2026, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menegaskan kembali kesadaran itu melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Rapat berlangsung daring, namun keseriusannya terasa nyata.

    JDIH bukan sekadar laman web atau tempat menyimpan dokumen. Ia adalah etalase integritas. Karena itu, rapat ini menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat tata kelola dokumentasi dan diseminasi produk hukum di lingkungan Bawaslu. Evaluasi diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga standarisasi pengelolaan dokumen hukum agar tertata rapi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dari sisi kelembagaan, pembentukan dan penetapan Surat Keputusan Tim Pengelola JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi perhatian utama. Kejelasan tugas, fungsi, dan tanggung jawab tidak boleh samar. Sebab tanpa struktur yang tegas, arsip bisa tercecer, dan tanpa pengelola yang pasti, dokumen hanya menjadi tumpukan data yang kehilangan makna.

    Pada aspek sumber daya manusia, ditekankan pentingnya pembinaan dan peningkatan kompetensi pengelola JDIH secara berkelanjutan. Layanan informasi hukum tidak cukup cepat, ia juga harus akurat dan akuntabel. Pengelola JDIH dituntut tidak sekadar mengunggah dokumen, tetapi memahami substansi, menyusun abstrak produk hukum secara tepat, serta memastikan setiap dokumen memuat watermark sesuai standar yang telah ditetapkan.

    Rapat juga menegaskan perlunya pembaruan koleksi dokumen hukum secara berkala. Putusan pelanggaran administrasi pemilihan, termasuk yang bersifat TSM, putusan penyelesaian sengketa proses, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, hingga kajian hukum, semuanya wajib diunggah dan diperbarui. Dengan begitu, publik tidak hanya melihat hasil, tetapi dapat menelusuri proses dan dasar hukumnya.

    Dalam pengelolaannya, JDIH Bawaslu tetap berpijak pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, laporan disampaikan berjenjang, dan setiap kendala teknis pada laman JDIH harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Disiplin administratif menjadi bagian dari disiplin moral lembaga.

    Sebagai tindak lanjut, para pengelola JDIH berkomitmen menggelar pertemuan rutin minimal dua minggu sekali. Bukan sekadar forum laporan, tetapi ruang koordinasi agar tidak ada dokumen yang tertinggal, tidak ada kewajiban yang terlewat.

    Rapat ini diikuti oleh pengelola JDIH Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Hadir pula Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Yenne Janis, yang menegaskan bahwa pengelolaan JDIH yang tertib dan berstandar adalah bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

    Pada akhirnya, merawat JDIH berarti merawat ingatan institusi. Dan lembaga yang ingat pada jejak hukumnya sendiri, akan lebih kokoh berdiri di hadapan publik yang menuntut keterbukaan.

    (Rendai Ruauw)

    .

    .

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Menata Arsip, Menjaga Ingatan: JDIH dan Denyut Transparansi Bawaslu Sulut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top