BITUNG,Elnusanews - Polres Bitung melarang peserta rombongan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung menggunakan kendaraan berknalpot tidak standar atau bising (Brong).
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, di kegiatan Media Gathering yang digelar KPU Bitung, Senin (26/8/2024), kemarin.
Albert berpangkat dua melati dipundaknya mengatakan, saat pendukung relawan dan simpatisan mendampingi bakal calon daftar ke KPU Bitung, tidak diperbolehkan untuk menggunakan knalpot brong dan mabuk disaat lakukan konvoi.
"Alasan pelarangan itu karena penggunaan knalpot brong pada kendaraan dapat mengganggu masyarakat,"kata Albert didampinggi Dandim 1310 Bitung Letkol CZI Hanif Tupen.
"Relawan dan simpatisan diharapkan tidak menggunakan knalpot brong, mabuk pihaknya akan tidak tegas,"sambunya mengatakan.
Kapolres pun menghimbau agar peserta konvoi menaati aturan pengguna jalan umum, menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat kota Bitung.
"Iya, kami menghimbau untuk bersama membangun suasana yang kondusif dalam pelaksanaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2024 yang damai,"harapnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment