BITUNG, Elnusanewss - Genderang perang terhadap praktik judi online gencar dilakukan Polres Bitung.
Terbukti tim Resmob Polres Bitung berhasil meringkus pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian kota Bitung, pelaku diamankan beserta barang bukti termasuk rekapan togel, sekira Pukul 22:00 Wita Sabtu (9/10/2024) lalu.
Dalam penyergapan tersebut, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel, kemudian ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti praktek perjudian togel diantaranya uang tunai Rp.211.000, ponsel berbagai merek, serta kertas rekapan judi togel dari pelaku.
Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan dua warga inisial PJ (75) dan JYP (42) pelaku pemasangan judi online, bahkan mendapat barang bukti rekapan pasangan judi togel online tersebut akan di antar ke lelaki inisial GW alias Erat, lewat rekening salah satu Bank atas nama GW ke rekening admin situs judi online.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan di bawa di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung 100 hari program kerja pak Presiden RI. "Maka Satuan Reskrim Polres Bitung melaksanakan upaya pengungkapan judi online dengan maksimal diwilayah hukum Polres Bitung"tegasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment