Minsel, Elnusanews.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Evert Poluakan mengonfirmasi terkait Pemilihan Hukum Tua yang belum terlaksana hingga saat ini.
Dimana penundaan pemilihan Hukum Tua di 125 desa yang sudah berakhir masa jabatannya, diputuskan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Rapat Forkopimda yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023, sesuai amanat Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Adapun selesai pembahasan tersebut dilaksanakan konferensi pers yang turut dihadiri Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH, Wakil Bupati Minahasa Selatan Bpk. Pdt. Petra Yani Rembang, Plt. Ketua DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, perwakilan Pengaiilan Negeri Amurang, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, Sekretaris Daerah, beserta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta para Wartawan.
Selanjutnya yang disampaikan antara lain pertimbangan yang diambil bahwa jika pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua dilaksanakan tahun 2023, akan bersinggungan dengan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan kondusifitas dan kamtibmas serta berpotensi konflik di masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilihan Hukun Tua akan dilaksanakan sesudah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sehingga Hasil keputusan Rapat Forkopimda tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara dengan Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 97/23/BMS-DPMD tanggal 20 Februari 2023, Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2023, serta telah disosialisasikan pada konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Minahasa Selatan bersama Forkopimda Kab. Minahasa Selatan, pada tanggal 22 Februari 2023.
(Ct)
0 komentar:
Post a Comment