• Berita Terbaru

    February 25, 2026

    elnusanews/com February 25, 2026

    Membubarkan Pengawas, Merawat Risiko: Demokrasi Tanpa Penjaga?


    Oleh Rendai Ruauw

    Di sebuah ruang rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, gagasan itu meluncur tenang namun menggetarkan. 
    Chusnul Mar'iyah dari Universitas Indonesia mengusulkan pembubaran Bawaslu. Kalimatnya terdengar akademis, rapi, seolah sedang merapikan lemari arsip demokrasi yang dianggap terlalu penuh.

    Tak lama kemudian, diskusi serupa juga menguat lewat pandangan dari Titi Anggraini, seorang peneliti dari UI juga dan anggota Dewan Pembina Perludem. Ia berbicara tentang rekonstruksi, tentang desain ulang, tentang efisiensi dan transformasi struktural. Media memadatkannya menjadi satu kata yang lebih mengguncang, "pembubaran."

    Selama hampir tiga setengah minggu, wacana ini berputar di ruang-ruang kantor Bawaslu dari pusat hingga daerah. Di antara staf dan pimpinan, ada optimisme yang hangat, ada pula kecemasan yang jujur. Namun mayoritas tetap percaya bahwa "demokrasi tidak akan dibiarkan berjalan tanpa pengawas."

    Argumen soal permanensi di tingkat kabupaten kota menjadi salah satu sorotan. Titi mempertanyakan efisiensi komisioner permanen saat tahapan belum berjalan. Ia mengusulkan model ad hoc demi penghematan. Sebuah gagasan yang tampak logis di atas kertas, seperti menghitung listrik yang menyala di siang hari.

    Namun Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melihatnya dari sisi lain. Stabilitas lembaga bukan sekadar soal jadwal tahapan. Pengawasan yang berkesinambungan justru dibutuhkan untuk mencegah politik uang, netralitas ASN yang rapuh, dan manuver yang sering muncul jauh sebelum hari pencoblosan.

    Soal tumpang tindih kewenangan juga mengemuka. Kritik menyebut Bawaslu seperti jaksa sekaligus hakim karena memiliki fungsi ajudikasi. Tetapi dalam praktiknya, kewenangan itu lahir dari kebutuhan menyelesaikan sengketa proses dengan cepat, agar tidak semua persoalan berujung di Mahkamah Konstitusi dengan beban yang kian menumpuk.

    Mayoritas anggota Komisi II DPR RI pun tidak serta merta setuju pada gagasan pembubaran. Mereka mengingatkan bahwa tanpa wasit di lapangan, pertandingan bisa berubah ricuh. Kritik tetap ada, Bawaslu diminta lebih tegas dan tidak hanya administratif, tetapi bukan berarti peluit harus dibuang.

    Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum memahami bahwa dalam ekosistem demokrasi, pengawas adalah mitra yang menjaga ritme. Perbedaan tafsir teknis tidak berarti permusuhan. Justru di situlah keseimbangan lahir.

    Sebagian pengamat mendukung evaluasi total. Mereka berbicara tentang struktur gemuk, tentang anggaran besar yang dianggap belum sebanding dengan hasil penindakan. Kritik ini perlu didengar. Tidak ada lembaga yang kebal dari evaluasi.

    Namun membubarkan karena belum sempurna terasa seperti membongkar jembatan karena masih ada retak kecil. Perbaikan adalah kerja sabar, bukan kerja dramatis. Demokrasi tidak membutuhkan kejutan yang membuat publik bertanya siapa kini yang menjaga proses.

    Gagasan penyatuan penyelenggara dalam satu tubuh tunggal juga terdengar modern. Tetapi Indonesia memiliki sejarah sengketa, konflik lokal, dan dinamika sosial yang rumit. Check and balance bukan hiasan, melainkan pagar yang mencegah kekuasaan berjalan sendirian tanpa cermin.

    Bolehlah kiranya sedikit jenaka; "Jika semua pengawas dilebur demi efisiensi, jangan-jangan nanti kita hanya mengandalkan harapan dan doa agar semua peserta bermain jujur." 
    Demokrasi tentu membutuhkan doa, tetapi ia juga membutuhkan sistem yang tegas.

    Kritik pedas bagi para pakar pun layak disampaikan dengan hormat. Mengusulkan redesain besar tentu sah dalam dunia akademik. Namun publik berhak tahu peta jalan yang rinci, jaminan transisi yang aman, dan kepastian bahwa yang baru lebih kokoh daripada yang lama. Demokrasi bukan ruang uji coba yang bisa direset tanpa risiko.

    Pada akhirnya, perdebatan ini menyisakan satu kesimpulan sederhana. "Pengawasan pemilu akan tetap krusial bagi kepercayaan publik" . Jika ada yang kurang, mari diperkuat. Jika ada yang tumpang tindih, mari diselaraskan. 
    Tetapi sebelum tergesa membubarkan, ingatlah bahwa: "Penjaga sering baru akan dirindukan, ketika pintu sudah terlanjur terbuka".
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Membubarkan Pengawas, Merawat Risiko: Demokrasi Tanpa Penjaga? Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top