• Berita Terbaru

    February 23, 2026

    elnusanews/com February 23, 2026

    Sah! DPRD dan Pemkab Sangihe Setujui 5 Ranperda Jadi Perda dalam Rapat Paripurna


    Sangihe, Elnusanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di lantai 1 Gedung DPRD Sangihe.Senin (23/2/2026)

    Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Risald Paulus Makagansa, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekertaris Daerah, OPD, para Camat, dan tim pakar.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD, Risald Paulus Makagansa, menegaskan bahwa lima Ranperda yang disetujui ini telah melalui tahapan pembahasan tingkat I dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Adapun kelima Ranperda yang disetujui adalah:

    ‎1.  Ranperda tentang pemajuan kebudayaan Daerah

    ‎2.  Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

    ‎3.  Ranperda tentang Kampung

    ‎4.  Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

    ‎5.  Ranperda tentang pencabutan peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan

    Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan persetujuan, pembacaan dan penandatanganan berita acara, serta pendapat akhir Bupati.

    Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja keras dan kerja sama yang harmonis dalam merampungkan pembahasan 5 Ranperda tersebut.

    "Persetujuan bersama ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ini mencerminkan kemitraan yang saling menghormati untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas," ujar Bupati.

    Bupati juga menjelaskan bahwa kelima Ranperda ini telah mendapatkan fasilitasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui serangkaian surat Wakil Gubernur Sulut pada akhir 2024 hingga 2025.

    Dengan disetujuinya Perda ini, Bupati berharap landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin kuat.

    "Saya mengajak pimpinan dan segenap anggota dewan, bersama komponen masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini agar berdampak positif. Khusus kepada aparatur, saya perintahkan untuk melaksanakan Perda ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Sangihe," tegas Bupati.

    Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Kepulauan Sangihe.


    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sah! DPRD dan Pemkab Sangihe Setujui 5 Ranperda Jadi Perda dalam Rapat Paripurna Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top