Sangihe, Elnusanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan taringnya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Beha. Terbaru, tim penyidik resmi menetapkan dan menahan Kapitalaung (Kepala Desa) Beha berinisial AS sebagai tersangka baru, Rabu (4/2/2026).
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Mewakili Kasi Pidsus Kejari Sangihe, Emnovry H. Pansariang, SH, Kasubsi Intelijen Rahmat Syaputra, SH, menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua orang lainnya.
"Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Ini merupakan rentetan dari penetapan tersangka sebelumnya," ujar Rahmat kepada awak media.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Yoga Tri Pramudya, SH, membeberkan rekam jejak jabatan tersangka. AS diketahui menjabat sebagai Kapitalaung pada tahap pertama tahun 2022, sempat dinonaktifkan, namun kembali aktif menjabat pada tahap kedua tahun 2024.
Terkait kerugian negara, pihak Kejaksaan menaksir angka yang cukup fantastis.
"Estimasi kerugian negara masih di angka Rp900 juta. Saat ini kami sedang mendalami secara detail berapa porsi kerugian yang dinikmati atau digunakan oleh masing-masing tersangka," jelas Yoga.
(OpMud)



0 komentar:
Post a Comment