Keputusan MK tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada hari ini Selasa,04/02/2025, Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Hakim MK yang menyatakan bahwa hasil pemilihan tetap sah dan tidak ada indikasi pelanggaran yang signifikan.
FDW-TK yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, menyambut positif keputusan ini.
Keputusan MK ini diperkirakan akan mengakhiri perdebatan hukum yang berlangsung sengit selama beberapa minggu terakhir, dan membawa kedamaian serta kepastian bagi masyarakat yang telah memilih pemimpin mereka.
Dengan keputusan ini, dipastikan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minsel terpilih dan rencananya akan dilantik pada akhir Februari mendatang.
(Ct)
0 komentar:
Post a Comment