BITUNG, Elnusanews - Lagi -lagi Satuan Res Narkoba Polres Bitung mengamankan lelaki MR alias Acel (20) warga Kecamatan Ranowulu ini diduga pengedar obat Jenis Trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, Senin (3/2/2025) lalu.
MR diketahui diamankan di bilangan pusat kota Girian atau lebih tepatnya di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian Kota Bitung, bersama barang bukti. Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Toples Obat Trihexypenidyl masing - masing, Toples pertama berisi 1016 butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning. Kemudian Toples kedua berisi 1008 butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning, yang saat itu sudah ditunggu pembelinya.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan mengungkapkan, awalnya informasi dari masyarakat bila mana di wilayah hukum Polres Bitung ada peredaran obat keras.
"Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengembangan mencari pelaku dari hasil pulbaket, Nah, pada Senin 3 Febuari 2025 sekitar Pukul 15.45 Wita, lelaki MR sering menjemput paket di jasa pengiriman ID ESPPRES yang berada di Kelurahan Girian Atas, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi kepada pelaku. Dan pelaku membenarkan jika paket tersebut adalah miliknya, setelah di buka ternyata berisikan 2 Toples Obat berwarna putih,"ungkap Kasat.
Dari perbuatan pelalu, kata Kasat pelaku sudah diamankan di Mako Polres guna pemeriksaan dan proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Atas perbuatan pelaku dipersangkahkan melanggar Pasal 435, dan pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment