BITUNG, Elnusanews - Pengadilan Negeri melaksanakan pengosongan lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung.
Dari amatan media di lapangan kegiatan eksekusi lahan dalam bentuk pembongkaran bangunan sempat ricuh, Rabu (5/2/2025) siang tadi.
Namun berkat kesabaran dari pihak berwajib dan pendekatan persuasif proses eksekusi akhirnya berlangsung aman dan kondusif.
"Eksekusi lahan harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan kekuatan hukum tetap,"kata kuasa hukum Reinhard Mamulu.
Ia menjelaskan, sebelumnya eksekusi sempat ditangguhkan karena ada perlawanan. Namun, setelah pengadilan menolak gugatan di tingkat pertama, eksekusi kembali dijalankan.
"Dan hari ini kegiatan eksekusi lanjutan, sudah sekitar 80 persen yang dieksekusi dan masih terus berlanjut. Di lokasi ini, satu bidang tanah yang dieksekusi sekitar 7.000 meter persegi,”urainya.
Ia menegaskan, bahwa tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya.
Ditambahkan lagi, pihaknya bersama Tim kuasa hukum keluarga Batuna juga sudah memberi peringatan dengan memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu & Partners.
“Klien kami meminta lahan ini diamankan terlebih dahulu. Nanti akan diputuskan pemanfaatannya seperti apa. Untuk diketahui total keseluruhan lahan ini ada sekitar 150an hektar,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment