Sangihe, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna di ruang rapat lantai I DPRD. Selasa (25/11/2025) untuk agenda penting: penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh.SE didampingi Wakil ketua II Marvein Hontong.SH dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat, staf ahli fraksi, dan tim pakar DPRD.
Dalam pemaparannya, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.SE,MM menekankan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2026 ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah mengajukan ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
"Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 telah didahului dengan persetujuan bersama terhadap asumsi dan kebijakan fiskal yang telah disepakati melalui kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementara APBD pada tanggal 7 November 2025," ujar Bupati Thungari.
Namun, dalam proses penyusunan APBD 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan signifikan berupa defisit anggaran yang diakibatkan oleh pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat, sebagaimana disampaikan melalui surat Kementerian Keuangan RI nomor e-62/tk/2015 tanggal 23 September 2025.
Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, Pemkab Sangihe menetapkan prioritas belanja dengan mengutamakan pemenuhan belanja wajib, mengikat, dan mendesak. Prioritas tersebut mencakup pembayaran pokok utang dan bunga pinjaman daerah, serta belanja pegawai dan operasional yang menunjang pelayanan publik utama.
Kondisi ini mengharuskan seluruh perangkat daerah untuk mengambil langkah efisiensi dan efektivitas belanja secara ketat, terukur, dan akuntabel. Bupati berharap agar kebijakan pelaksanaan belanja ini dipahami dan dilaksanakan dengan seksama.
"Melalui forum ini, saya selaku pimpinan daerah berharap agar segenap perangkat daerah baik Kabupaten maupun Kecamatan untuk memahami situasi ini dengan melakukan kebijakan pelaksanaan belanja secara ketat dan terukur serta akuntabel," tegas Thungari.
Pemerintah daerah terus secara intensif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik terkait kebutuhan penganggaran tahun 2026.
Adapun rincian proyeksi APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp 855 miliar 795 juta 356.449.
2. Belanja Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp 831 miliar 189 juta.
3. Penerimaan Pembiayaan (SILPA 2025): Diperkirakan sebesar Rp 15 miliar 947 juta 686.637.
4. Pengeluaran Pembiayaan (Pembayaran Pokok Pinjaman): Dialokasikan sebesar Rp 40 miliar 553 juta 968.452.
Mengakhiri pemaparannya, Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Kabupaten kepulauan Sangihe.
(OpMud)


0 komentar:
Post a Comment