• Berita Terbaru

    March 10, 2026

    elnusanews/com March 10, 2026

    Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan


    Sangihe, Elnusanews - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Doktarius Pangandaheng, membantah keras adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait proyek Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp343 juta.

    Pangandaheng menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut. 

    "Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 tidak ada TGR. Yang ada hanyalah pemerintah daerah tidak memasukkan anggaran tersebut ke APBD Perubahan, tetapi secara fisik tidak ada temuan kerugian," tegas Pangandaheng saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

    Pangandaheng, yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial, merinci bahwa anggaran Rp343 juta tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan: pembangunan infrastruktur di Mal Pelayanan Publik (MPP) senilai Rp143 juta, dan pembangunan 17 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp200 juta.

    "Pembangunan RTLH dikelola pihak ketiga, bukan swakelola, dan 17 unit rumah sudah tuntas terbangun. Jadi semua pekerjaan sudah jalan dan selesai. Sekali lagi, tidak ada temuan (TGR)," pungkasnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe justru tengah menseriusi penanganan kasus dana CSR ini. Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

    "Terkait CSR masih dalam proses pemeriksaan saksi. Sudah ada sekitar 10 hingga 12 orang yang diperiksa, termasuk mantan Kadis DPMPTSP sudah dimintai keterangan. Sekarang statusnya sudah masuk tahap penyidikan," ujar Pansariang kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

    Pansariang juga menambahkan, keterkaitan mantan Kadis DPMPTSP dalam kasus ini adalah kapasitasnya sebagai panitia pekerjaan proyek tersebut. Saat ini, tim penyidik Kejari Kepulauan Sangihe masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

    Mengenai angka pasti kerugian negara, pihak Kejari belum bisa membeberkan secara detail. 

    "Kami masih menunggu hasil perhitungan dari ahli untuk menentukan nilai kerugian negara," tutup Pansariang.


    (OpMud)

    Next
    This is the most recent post.
    Older Post
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top