• Berita Terbaru

    June 01, 2026

    elnusanews/com , June 01, 2026

    Terjaring di KM Mercy Teratai, Dua WNA Asal China Diamankan Imigrasi Tahuna


    SANGIHE, Elnusanews – Proses hukum terhadap dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY yang diamankan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dipastikan berjalan objektif berbasis data. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready, menegaskan pihaknya menolak berspekulasi dan hanya akan menjatuhkan putusan final berdasarkan alat bukti yang sah.

    "Kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap pendalaman. Kami sementara melakukan penyelidikan serta berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat di lapangan untuk memperkuat konstruksi hukum," ujar Ready dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Senin (1/6/2026).

    Ready menjelaskan, jika dalam penyelidikan nanti tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, kedua WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asal melalui langkah administratif. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini, LK dan TY resmi dijebloskan ke Ruang Detensi Imigrasi Tahuna karena diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Di sisi lain, Ready juga mengetuk kesadaran masyarakat dan insan pers di wilayah perbatasan Sangihe untuk membantu pengawasan orang asing. Ia meminta publik segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, dengan catatan informasi yang diberikan harus akurat agar bisa diverifikasi petugas.

    Kronologi Penangkapan di Atas Kapal

    Kasus ini bermula dari deteksi dini intelijen. Pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 19.00 WITA, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna menerima informasi krusial dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) mengenai adanya dua orang asing di atas kapal komersial.

    Merespons laporan tersebut, tim gabungan skala besar langsung bergerak melakukan penyergapan. Operasi pengamanan ini melibatkan unsur:

    •BAIS dan Badan Intelijen Negara (BIN)

    •Intel Kodim 1301/Sangihe

    •Intelkam Polres Kepulauan Sangihe

    •Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna

    Petugas gabungan berhasil mencegat LK dan TY yang saat itu sudah berada di atas KM Mercy Teratai dengan rute tujuan Manado.

    Saat dilakukan pemeriksaan paspor dan dokumen perjalanan di lokasi, petugas mendapati bahwa kedua WN China ini masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Indeks C2, yang peruntukannya khusus untuk kegiatan kunjungan bisnis.

    Untuk kepentingan penyelidikan mendalam, keduanya langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Tahuna. Petugas juga menggeledah seluruh barang bawaan mereka. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan benda-benda terlarang.

    "Hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya," tulis pihak Imigrasi dalam rilisnya. Barang yang disita murni berupa pakaian, gawai, obat tradisional, dokumen pribadi, dan makanan ringan.

    Hingga berita ini diturunkan, penyidik keimigrasian masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna membongkar motif dan aktivitas terselubung kedua WNA tersebut selama berada di Sangihe.


    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terjaring di KM Mercy Teratai, Dua WNA Asal China Diamankan Imigrasi Tahuna Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top