• Berita Terbaru

    June 01, 2026

    elnusanews/com , June 01, 2026

    Tindak Lanjuti Instruksi KPK, BPKPD Sangihe Tertibkan Aset Daerah dan Kejar Target PAD


    SANGIHE, Elnusanews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memperketat pengamanan aset milik pemerintah daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala BPKPD Sangihe, Cherry Wesselly Londo, ST, M.Ec.Dev, menyatakan bahwa fokus awal saat ini adalah mengamankan seluruh aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain. Aset tersebut meliputi peralatan, mesin, tanah, hingga bangunan.

    "Ini merupakan instruksi KPK dalam langkah pengamanan aset. Setelah pengamanan, kami akan mengidentifikasi potensi penerimaan daerah dari sektor pengelolaan milik daerah. Aset-aset yang tidak digunakan untuk operasional pemerintah akan dioptimalkan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Londo saat diwawancarai awak media Senin (1/6/2026).

    Sebagai langkah konkret, BPKPD baru saja menarik tiga unit kendaraan truk yang merupakan aset Dinas Perhubungan dari sebuah bengkel. Ketiga armada tersebut kini telah diamankan di area Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Terkait aset berupa tanah, Londo mengendus adanya indikasi penguasaan sepihak hingga upaya pengalihan kepemilikan oleh oknum tertentu. Pihaknya menegaskan akan menelusuri kasus-kasus tersebut secara intensif sepanjang tahun ini hingga tahun depan.

    "Target kami tahun ini adalah memaksimalkan pengamanan hukum melalui sertifikasi tanah, karena hal ini juga diwanti-wanti oleh KPK," tegasnya.

    Saat ini, dari total 724 bidang tanah milik Pemda Sangihe, sebanyak 500 bidang telah resmi tersertifikasi. Sementara itu, 10 bidang tanah lainnya masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan, sehingga totalnya mencapai 510 bidang. Sisa 214 bidang tanah akan disertifikasi secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

    Mengenai potensi penyerobotan lahan oleh masyarakat, Londo memastikan Pemda akan mengambil langkah tegas. Terlebih jika lahan tersebut digunakan bukan untuk kepentingan publik.

    "Kami akan mengembalikan fungsi tanah sesuai dengan tujuan awal pengadaannya. Jika peruntukannya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka akan kami kembalikan fungsinya. Pemerintah ingin memastikan seluruh aset ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial," pungkas Londo.

    (OpMud)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tindak Lanjuti Instruksi KPK, BPKPD Sangihe Tertibkan Aset Daerah dan Kejar Target PAD Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top