BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung menggelar konferensi Pers dalam rangka keberhasilan pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut di gelar di Lobi Mako Polres Bitung, Senin (17/3/2025), konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, di dampinggi Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natib Anggai.
Dalam kesempatan itu Kapolres mengatakan, selama dua bulan terakhir tersebut Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap 3 Kasus penyalangunaan Narkotika di Kota Bitung.
Menurut Kapolres dalam keberhasilan ini, petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka. Kasus pertama diungkap pada Selasa 25 Febuari 2025, tersangka adalah laki-laki AM (22) alias Diks, warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
"Kasus pertama AM alias Diks, tersangka diduga mengedarkan Shabu di Kelurahan Sagerat, ditangan tersangka AM disita Shabu seberat 0,3 gram, yang dibungkus didalam bekas rokok,"kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, kasus kedua terjadi pada tanggal 3 Maret 2025, tersangkanya laki-laki inisial MFU (23) alias Usman, warga kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir. Barang bukti yang disita Shabu seberat 0,5 gram.
"Dari hasil penangkapan di Kelurahan Wangurer Timur, kami menyita barang bukti Shabu seberat 0,5gram,"katanya.
Selanjutnya pada kasus ke tiga berhasil diungkap pada 14 Maret 2025, dua laki-laki sebagai tersangka ASM alias Abdul (23) warga kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, selanjutnya tersangka kedua inisial AC alias Arjun warga Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, kedua tersangka ini disita barang bukti Sabu seberat 1 gram.
"Dari hasil penangkapan di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa ke dua tersangka AC dan ASM, polisi menyita paket shabu seberat 1 gram,"ungkapnya.
Kapolres yang berpangkat dua melati dipundaknya menambahkan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bitung serius dan berkomitmen dalam memberantas Narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berharap masyarakat ikut serta dalam upaya ini demgan memberikan informasi terkait peredaran narkotika kepada kepolisian,"pungkasnya.
Diketahui, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Norkotika pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 300 Juta hingga 3 Miliar. (*)
0 komentar:
Post a Comment