Sangihe, Elnusanews- Sebanyak 202 Botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe di Tiga wilayah, yaitu Kendahe, Manganitu, dan Tamako. Sabtu (15/03/2025). Oprasi ini bertujuan menindaklanjuti laporan mengenai peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson. SH,bersama dua anggota kepolisian lainnya, AIPTU Stenly R. Muhaling dan Brigadir Danni Tinggal.Dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kendahe memeriksa sejumlah warung yang diduga menjual miras Cap Tikus. Namun, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Selanjutnya, Tim bergerak menuju Manganitu sekitar pukul 13.00 Wita dan kembali melakukan pemeriksaan di beberapa warung. Sama seperti di Kendahe, tidak ditemukan bukti adanya aktivitas penjualan miras Cap Tikus.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan mengamankan seluruh botol miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Kepada para pemilik barang sitaan, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebagai bukti penyitaan. Operasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, hasil dari operasi ini adalah penyitaan total 202 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari tiga lokasi berbeda.Sesuai rilis dari Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe,
Miras yang diamankan tersebut, masing-masing dari rumah Albert Sanggalorang, di Kampung Dagho Kecamatan Tamako ditemukan sebanyak 60 botol ukuran 600 ml. Sementara itu, di warung milik Alfret Kroma,Tim Satres Narko berhasil mengamankan 142 botol dengan ukuran yang sama. Selain itu, di rumah Harto A. Kroma, ditemukan 22 botol Cap Tikus jenis Saledo.
Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sangihe. sehingga diharapkan dengan adanya tindakan tegas seperti ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras ilegal, serta peredaran barang terlarang di daerah tersebut serta dapat diminimalkan.(*)
0 komentar:
Post a Comment