BITUNG, Elnusanews - Sepandai - pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga pribahasa kuno ini dikalimatkan ke terduga tersangka MB alias Marnes (48) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Pasalnya, kuat dugaan MB pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawa umur sebut saja M (16), sejak pertengahan 2023 sampai Maret 2024, tahun lalu.
Dari informasi yang terima bahwa tersangka MB dilaporkan oleh Enggelista warga Aertembaga, ke Polres Bitung pada tanggal 31 Maret 2024, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri sehingga Polres Bitung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
Hal itu di tegaskan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natib Anggai, Sabtu (22/3/2025).
Pada hari Senin (16/3/2025) lalu, Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di kapal yang sering bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (18/3/2025), Tim berhasil menangkap tersangka di tempat pelelangan Ikan (TPI) Tobelo,"jelasnya.
Selanjutnya, tersangka di amankan ke Polres Halut dan dikemudian di bawa ke Polres Bitung, untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(*)
0 komentar:
Post a Comment