BITUNG, Elnusanews - Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus diamankan aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Bitung di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Senin (21/4/2025).
Ratusan liter miras itu diamankan petugas dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di atas kapal motor KLM Sumber Buana yang saat sandar.
"Kami menerima informasi dari warga, diduga ada pengangkutan cap tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut yang akan diberangkatkan ke wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli,”kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (21/4/2025) malam.
Dia menjelaskan, dari hasil pelaksaan operasi tersebut tim menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol berisi cap tikus, dengan total mencapai 265 liter disimpan didalam kamar narkoda kapal.
Lanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman keras tersebut diduga milik dari nahkoda kapal berinisial M (36), warga Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung beserta seluruh barang bukti,"jelasnya.
Ia berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain.
"Aparat berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal,,"pungkasnya.
Perlu diketahui bersama kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi minuman keras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak. (*)
0 komentar:
Post a Comment