BITUNG, Elnusanews - Menanggapi ramainya postingan yang beredar di grup media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung memberi tanggapan.
Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn menyampaikan menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial.
Jadi, isu yang beredar terkait Kajari Bitung segera menetapkan tersangka dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.
Menurut beliau menegaskan, penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga, kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum,"tegas Yadyn, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, aspirasi tersebut hal yang lumrah dan kami akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat.
Intinya, aspirasi baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial, dan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk segera datang langsung ke kantor Kejaksaan Bitung.
"Kami buka pelayanan hukum dari pukul 08:00 - 20:00 Wita, silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami,"ajaknya.
Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Lanjut Yadyn menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.
"Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment