Sangihe, Elnusanews- Pada rapat paripurna DPRD, Selasa (29/4/2025), Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.SE,MM menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Keempat ranperda inisiatif yang disampaikan Bupati, yakni:
1. Ranperda tentang penetapan kampung. Bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pada pasal 116 ayat 2 dan ayat 3 , terdiri atas empat BAB dan 5 pasal.
2.Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan.
Bertujuan menghindari dualisme aturan, seiring telah dicabutnya Permendagri nomor 5 tahun 2007 dan diganti dengan Permendagri nomor 18 tahuna 2018.
3. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Menjadi pedoman pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Terdiri atas XVI (enam belas) BAB dan 57 (lima puluh tujuh) pasal.
4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mengatur perubahan nomenklatur kelembagaan dan penyesuaian struktur organisasi daerah, termasuk pembentukan badan pendapatan daerah Tipe Î’.
Terkait penutupan masa persidangan dua dan pembukaan masa persidangan tiga tahun sidang 2025, Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sangihe atas kerja keras dan dedikasi selama masa persidangan dua.
"Semoga kedepan kita terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menghasilkan Kebijakan -kebijakan yang pro rakyat serta memajukan daerah tercinta ini,"ucap Bupati
Catatan strategis DPRD terhadap LKPJ tahun 2024 merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Catatan strategis ini menjadi acuan penting bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,"pungkas Bupati.
Bupati menegaskan kepada seluruh perangkat daerah serta unit kerja agar mencermati, mempelajari, dan menindaklanjuti setiap catatan, rekomendasi dan saran dari DPRD.
'Bukan sekedar formalitas, melainkan sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi dan efektivitas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,"tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 58 ayat (2) dan pasal 97D Undang-Undang nomo 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan -undangan, Keempat Ranperda tersebut telah melalui proses pengorganisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta mendapatkan hasil pengorganisasian dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Utara.
Sehingga melalui rapat paripurna ini, Bupati berharap Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Kepulauan Sangihe dapat membahas dan mengkaji keempat Ranperda ini secara seksama.
"Diharapkan, nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,"tutupnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh.SE, didampingi Wakil Ketua I Rizald Paulus Makagansa dan Waki Ketua II Marvein Hontong.SH, dihadiri para anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Tim Pakar, kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat serta undangan lainnya.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment