BITUNG,Elnusanews - Jajajran Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, Sabtu (17/5/2025) dini hari tadi.
Pelaku, J (30) yang merupakan warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni Gratia EM (26), yang merupakan ibu rumah tangga.
Kejadian bermula ketika pelaku melakukan pesta minuman keras (miras) di samping rumahnya dan ditegur oleh korban. Tak terima dengan teguran istrinya pelaku mengamuk, kemudian menghancurkan lemari pakaian, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sayatan dbagian jari kelingking kanan dan melarikan diri ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan tersebut, tim patroli Tarsius Presisi langsung merespons laporan korban dan mengamankan pelaku yang dalam keadaan mabuk serta barang bukti 1 bilah samurai. Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,"jelasnya.
Seraya menambahkan bahwa Polres Bitung berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban KDRT. (*)
0 komentar:
Post a Comment