BITUNG, Elnusanews - Satuan Narkota Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Selasa (6/5/2025) siang tadi.
Pantauan dilokasi konferensi pers digelar di Lobi Kantor Mapolres Bitung dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai didampinggi Kasatnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Anggai.
Dalam kegiatan itu, turut dihadirkan pula 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil ungkap Polres Bitung.
Kapolres Albert menjelaskan penangkapan terhadap pria inisial ART dan RA serta seorang wanita berinisial RP, bermula saat anggota mendapatkan informasi jika pada Selasa (29/4/2025) lalu akan ada peredaran narkoba di wilayah pusat kota Bitung.
Kemudian atas informasi inilah anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksut tersebut.
"Informasi itu, ada seseorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan pulbaket,"kata Kapolres dalam konferensi pers.
Di tempat kejadian perkaranya, kata Kapolres berpangkat dua melati mengungkapkan kami pun langsung melakukan pengecekan dan menggeledahan Handphone milik RT, alhasil ditemukan isi percakapan pesanan narkotika jenis sabu melalui pesan WA. Tim langsung melakukan pengembangan kasus dan mengamankan RA dan RP.
Selain itu, tim mengamankan barang bukti 44 paket sabu siap edar yang dibungkus di plastik bening, sedotan warna putih, korek api, tiga unit Handpone dan tas kecil milik tersangka.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku pengedar norkotika tersebut, yaitu Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kapolres. (*)
0 komentar:
Post a Comment