BITUNG, Elnusanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengugkap tindak pidana narkotika.
Kali ini, tiga orang yang terdiri atas dua pria dan satu perempuan di amankan Polres Bitung kerena kedapan membawa narkotika jenis sabu, pada Selasa (29/4/2025) lalu sekira pukul 18:30 Wita.
Mereka adalah ART alias Chaki, RA alias Emon dan RP alias Ika yang merupakn warga kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat menjelaskan penangkapan terhadap pria inisial ART dan RA serta seorang wanita berinisial RP, berawal informasi dari masyarakat.
"Informasi itu, ada seseorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di wilayah pusat kota Bitung. Atas informasi itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan pulbaket,"kata Kasat, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (1/5/2025).
Karena itu, tim kemudian melakukan pengejaran alhasil terungkap dan mengamankan tiga pelaku di Kecamatan Maesa.
"Kami pun langsung melakukan pengecekan dan menggeledahan Handphone milik RT, ditemukan isi percakapan pesanan narkotika jenis sabu melalui pesan WA. Tim langsung melakukan pengembangan kasus dan mengamankan RA dan RP,"ungkapnya.
Selain itu, tim mengamankan barang bukti 44 paket sabu yang dibungkus di plastik bening, sedotan warna putih, korek api, tiga unit Handpone dan tas kecil pemilik terduga tersangka.
"Saat ini ketiga terduga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. Seraya menambahkan para terduga disangkahkan dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
0 komentar:
Post a Comment