Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Handoko Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said Hafiz, dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo, dalam konferensi pers pada Selasa, (4/11/2025).
"Ada 4 terduga pelaku berhasil diamankan terkait kasus penganiayaan dengan senapan angin dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 10 Oktober lalu," ungkap AKBP Handoko Sanjaya.
Saat ini, keempat pelaku yang diamankan adalah VR (21), BK (28), JM (20), dan DL (22) berasal dari Kecamatan Tombatu Timur dan Utara.
VR diketahui menjadi pelaku utama penembakan senapan angin di perkebunan Tombas sekaligus pimpinan komplotan Curas bersenjata tajam yang sangat meresahkan di Ratatotok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa 2 unit smart phone, termasuk 4 buah senjata tajam jenis samurai dan cakram, 1 unit Airsoft Gun yang menyerupai senjata api, dan 1 unit senapan angin laras panjang modifikasi yang di gunakan para pelaku saat melancarkan aksi mereka.
Handoko menambahkan, motif sementara tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi.
"Apakah ada motif lain? Apakah pelaku bertindak sendiri, disuruh atau diperintahkan, saat ini masih dalam penyidikan," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk penganiayaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP untuk Curas. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku lebih dari lima tahun penjara, diperberat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Polres Mitra berkomitmen memaksimalkan upaya preventif, edukasi, dan penindakan hukum secara tegas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. (fan)


0 komentar:
Post a Comment