• Berita Terbaru

    April 24, 2026

    elnusanews/com April 24, 2026

    Nasib P3K Paruh Waktu Sangihe: Empat Bulan Tanpa Gaji, Berikut Penjelasan Plt Kadis


    SANGIHE, Elnusanews _ Tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah menghadapi situasi dilematis. Sejak bulan Januari hingga April 2026, gaji mereka belum kunjung dibayarkan, memicu kekhawatiran terkait kepastian pendapatan para tenaga pendidik tersebut.

    Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jullien Manangkalangi, saat dikonfirmasi awak media Jumat (24/4/2026), memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara keterlambatan pembayaran tersebut.

    Jullien menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada anggaran 2026 yang belum tertata di APBD.

    "P3K Paruh Waktu ini kan sisa dari honor yang sudah masuk dalam database BKN. Pusat menginstruksikan bahwa penyelesaian sisa P3K penuh itu paling lambat tahun 2025. Namun, pengajuan P3K paruh waktu didasarkan pada kemampuan APBD, sementara kita ketahui kondisi APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini sangat terbatas," jelas Jullien.

    Lebih lanjut, Jullien menuturkan bahwa para P3K paruh waktu ini sudah memegang SK Bupati. Hal ini sempat menimbulkan keraguan dari Tim BOS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk melakukan pembayaran, mengingat sumber honor sebelumnya ada yang berasal dari dana BOS dan dana desa.

    "Bulan November 2025 lalu, kami menyurat ke Kementerian, apakah sementara APBD belum bisa membayar, gaji bisa dibayarkan melalui dana BOS? Desember 2025 diiyakan, sehingga honor terbayar," tambahnya.

    Permasalahan kembali muncul di tahun 2026. Juknis BOS terbaru mengatur bahwa dana BOS hanya bisa membayarkan guru honorer murni, sementara status P3K paruh waktu dianggap bukan lagi honorer biasa.

    "Kami menyurat kembali ke Kementerian Pendidikan untuk memohon relaksasi dana BOS agar bisa membayarkan P3K Paruh Waktu. Jawabannya cepat dari kementerian dan mengizinkan relaksasi dana BOS untuk pembayaran honor P3K Paruh Waktu, namun dengan catatan hanya untuk tahun 2026. Tahun 2027 wajib ditata di APBD," tegas Jullien.

    Dalam surat relaksasi tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan mengirimkan kembali data guru P3K paruh waktu beserta besaran honor, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bahwa tahun 2027 akan ditata di APBD.

    Terkait tunggakan empat bulan yang belum terbayar, Jullien menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu respon pusat setelah mengirimkan kembali data tindak lanjut.

    "Karena dalam surat dari kementerian, pembayaran baru bisa dilakukan setelah respon (data dan SPTJM) diterima kembali dari pusat. Jadi, saat ini kami sementara menunggu respon tersebut. Pihak dinas sudah menindaklanjuti hal ini," pungkasnya. 

    Hingga berita ini diturunkan, para guru P3K paruh waktu di Sangihe berharap ada percepatan penyelesaian administrasi agar hak gaji mereka segera terbayarkan.


    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Nasib P3K Paruh Waktu Sangihe: Empat Bulan Tanpa Gaji, Berikut Penjelasan Plt Kadis Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top