• Berita Terbaru

    December 02, 2013

    elnusanews/com December 02, 2013

    Organisasi Pemerintah Daerah Akan Ditertibkan




    Manado—Arahan Gubernur Sulawesi Utara Dr SH Sarundajang tentang kinerja fungsi organisasi dalam reformasi birokrasi untuk lebih ditingkatkan dalam pelayanan publik, langsung disikapi Kepala Biro Organisasi SETDAPROV SULUT Jemmy Ringkuangan AP MSi.

    Dikatakannya, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan organisasi birokrasi di daerah. Salah satunya yakni fungsi Forum Komunikasi Aparatur Negara Daerah (FORKOMPANDA) sebagai media penghubung antara pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Dalam hal mensolusikan berbagai masalah penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, kelembagaan, ketatalaksanaan, personil pegawai negeri sipil, maupun hal-hal yang terkait dengan pemberdayaan aparatur negara,” ujar JR, sapaan akrab birokrat muda ini.

    Lebih lanjut kata dia, selain menjadi media penghubung, FORKOMPANDA juga harus konsisten mengimplementasikan percepatan reformasi birokrasi. “Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyususun seluruh aktivitas, baik kelembagaan, personil PNS, ketata-laksanaan sistem prosedur dan mekanisme kerja PNS itu seperti apa, termasuk paling utama laporan pelayanan publik,” terangnya.

    Maka dari pada itu Ringkuangan mengharapkan agar media forum dapat dimaksimalkan untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah (PEMDA) baik provinsi dan kabupaten/kota, dengan mencakup seluruh jajaran SKPD dan unit kerjanya. “Ini sesuai dengan arahan pak Gubernur bahwa pentingnya perbaikan kwalitas pelayanan publik bagi seluruh aparatur PEMDA agar wajib memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya dan utama wajib melayani masyarakat sesuai perundang-undangan dan aturan yang berlaku,” tukas Ringkuangan yang juga adalah Ketua KNPI Minahasa ini.

    Terkait hal tersebut Ringkuangan selaku KARO Organisasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menata seluruh organisasi di SKPD dan unit kerja, memberikan tanggapan ketika ditanyakan soal aturan dan mekanismenya jika ada pejabat PNS yang menduduki dua jabatan di dua wilayah berbeda, seperti salah satunya mantan KABAG HUMAS PEMKAB BOLMONG Siti Rafiqa Bora yang statusnya adalah PLT tetapi telah devinitif sebagai KABAG HUMAS di Pemerintah Kota Kotamobagu.

    Menurut Ringkuangan, harus sesuai prosedur baru bisa pindah. “Kalau merangkap dua jabatan di dua wilayah tidak dibenarkan, karena harus urus surat pindah. Di antaranya harus meminta surat persetujuan pindah dari pemerintah setempat, asal bersangkutan bekerja. Kemudian memasukan ke pemerintah daerah tujuan pindah, itupun kalau diterima pemerintah setempat (daerah tujuan pindah-red). Itupun harus melewati surat persetujuan ditanda tangani Gubernur selaku pemerintah provinsi yang membawahi daerah kabupaten/kota,” terang dia.(sonny)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Organisasi Pemerintah Daerah Akan Ditertibkan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top