Minsel, Elnusanews.com – Terus berupaya memperjuangkan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkup pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan upayah yakni dengan menggelar konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 9 Januari 2025.
Bupati diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Bpk. Respanti Yuwono, S.IP, MA, Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah untuk memperjelas regulasi terkait status dan masa depan THL/Non-ASN, terutama dalam menghadapi penghapusan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah yang diamanatkan oleh kebijakan nasional.
Seperti diketahui di Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan selain mendapatkan Formasi CPNS, juga memperoleh Formasi PPPK sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dengan prioritas kelulusan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, jika masih tersedia formasi yang belum terisi baru diisi oleh Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di Instansi pemerintah.
Langkah selanjutnya Pemkab Minahasa Selatan juga akan segera menyampaikan surat kepada Menpan terkait keberadaan THL yang mengabdi di Pemkab terkait Minahasa Selatan.
Dimana, dalam surat tersebut ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan antara lain :
1. Sambil menunggu penangkatan CPNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, apakah Non ASN yang sedang bekerja dapat dilanjutkan kerja baik yang terdata dalam pangkalan data (Database BKN) maupun yang telah bekerja 2 tahun atau lebih.
2. Terhadap Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di instansi oemerintah tapi belum terdata dalam pangkalan data (Database) BKN apakah masih dapat didata kembali/ditambahkan dalam pangkalan data (Database) BKN
3. Untuk tenaga alih daya (Outsourcing) selain tenaga sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan, apakah tenaga telnis lainnya (Tenaga kesehatan, tenaga kebersihan jalan, tenaga retribusi parkir dll) dapat dilakukan melalui Outsourcing.
Maka dalam rangka mempercepat penataan pegawai Non-ASN, akhirnya Pemerintah pusat membuka kembali PPPK Tahap 2 untuk memenuhi formasi yang belum terisi pada PPPK tahap 1. Adapun apabila Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Adapun untuk PPPK Paruh Waktu diatur melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemkab Minsel pun akan terus mendampingi dan mencari solusi terbaik bagi para tenaga Non-ASN agar tetap memiliki kepastian pekerjaan di masa depan.
(Ct)
0 komentar:
Post a Comment