• Berita Terbaru

    November 03, 2025

    elnusanews/com November 03, 2025

    Pembeli Tanah Hasil Eksekusi di Tahun 2023 Merasa Dirugikan, Minta Perlindungan Hukum dari Negara


    BITUNG, Elnusanews - Rivael H. Sitorus mengaku dirugikan setelah muncul kabar adanya rencana eksekusi terhadap tanah yang telah dibeli secara sah pada tahun 2023 silam.

    Ia menegaskan bahwa proses pembelian lahan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan disertai keterangan resmi dari pihak Kelurahan Manembo-nembo.

    Menurut penuturan Rivael, awal mula kejadian terjadi saat pihak pemenang perkara mendatangi rumahnya dan menawarkan sebidang tanah hasil eksekusi untuk dijual.

    "Saya tidak langsung beli, saya cari dulu kebenarannya. Saya tanyakan ke Lurah Menambo-nembo, dan Lurah bilang waktu eksekusi beliau hadir dan menyatakan tanah itu sudah sah hasil pelaksanaan putusan pengadilan,”ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/11/2025).

    Setelah mendapatkan kepastian, Rivael pun melanjutkan proses jual beli. Ia mengaku telah memiliki surat keterangan dari kelurahan yang mana menegaskan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah secara hukum. 

    “Sejak peletakan batu pertama pada akhir April 2024, pembangunan berlangsung lancar sampai tahun 2025. Tidak pernah ada pihak yang datang untuk melarang atau memberitahukan bahwa tanah ini sedang dalam sengketa,”ungkapnya.

    Namun, Ia mengaku kaget ketika pada awal November 2025 dirinya menerima kabar bahwa akan dilakukan eksekusi ulang atas lahan tersebut. Ia menilai langkah itu tidak adil dan membuat dirinya sebagai pembeli beritikad baik menjadi pihak yang dirugikan.

    “Saya beli dengan sah, ada surat resmi dari kelurahan, bayar pajak dan biaya ke negara. Sekarang tiba-tiba mau dieksekusi lagi tanpa pemberitahuan, saya jelas tidak terima,”tegasnya.

    Ia menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan resmi agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga yang telah taat prosedur.

    “Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melaksanakan kewajiban. Sekarang saya berharap negara hadir untuk melindungi hak saya,”pungkasnya. 

    Perlu diketahui bersama, Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan konstatering terhadap objek tanah budel milik almarhum Cornelis Rompis yang berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo Lingkungan II, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (3/11/2025).

    Konstatering ini dilakukan berdasarkan Putusan Perlawanan Nomor 202/PDT/2023/PT MND dalam perkara Jetty Lengkong melawan Oktovius Insamodra, yang amar putusannya membatalkan penetapan eksekusi sebelumnya. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pembeli Tanah Hasil Eksekusi di Tahun 2023 Merasa Dirugikan, Minta Perlindungan Hukum dari Negara Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top