BITUNG, Elnusanews — Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan konstatering terhadap objek tanah budel milik almarhum Cornelis Rompis yang berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo Lingkungan II, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (3/11/2025).
Konstatering ini dilakukan berdasarkan Putusan Perlawanan Nomor 202/PDT/2023/PT MND dalam perkara Jetty Lengkong melawan Oktovius Insamodra, yang amar putusannya membatalkan penetapan eksekusi sebelumnya.
Kuasa hukum termohon, Reyner Timothy Danielt, SH, didampingi Parulian Hutahaean, SH, menilai langkah tersebut cacat hukum karena tidak memiliki dasar eksekutorial yang sah.
"Putusan Nomor 202/PDT/2023/PT MND hanya bersifat deklaratoir, sekadar menyatakan batalnya penetapan eksekusi sebelumnya tanpa amar yang memerintahkan pengembalian objek eksekusi,”tegas Reyner saat ditemui usai pelaksanaan konstatering, Senin tadi.
Lanjut beliau mengungkapkan, bahwa sengketa tanah budel keluarga Rompis telah berlangsung lebih dari lima dekade. Berdasarkan Putusan Nomor 96/1970 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 835 K/Sip/1974, Adrian Rompis dan Julien Rompis ditetapkan sebagai ahli waris sah dari almarhum Cornelis Rompis, namun pembagian harta belum dilakukan.
Perkara berlanjut hingga Putusan Nomor 341/1981/G jo Nomor 203/Perd/1983/PT jo Nomor 2691 K/Pdt/1985, yang membagi sembilan objek tanah budel masing-masing setengah untuk Adrian dan Julien Rompis.
Namun, ahli waris Julien Rompis kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 270/PK/Pdt/1989, dan Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan sebelumnya. Dalam amar putusan PK tersebut ditegaskan bahwa tanah budel merupakan harta bersama Cornelis Rompis dengan istrinya, Lientje Lengkong.
"Mahkamah Agung memutuskan bahwa Julien Rompis berhak atas ¾ bagian, sementara Adrian Rompis hanya ¼ bagian, yang bahkan telah diterima dalam bentuk 350 pohon kelapa dan 109 pohon kelapa tambahan. Dengan demikian, hak Adrian Rompis dinyatakan telah selesai,"bebernya.
Putusan PK yang berkekuatan hukum tetap itu dilaksanakan melalui eksekusi pemulihan oleh ahli waris Julien Rompis, yakni Oktovius Insamodra dan Arnold Wullur, pada 5 Juli 2023, dan eksekusi dinyatakan telah selesai.
"Setelah eksekusi selesai, Oktovius Insamodra menjual sebagian tanah kepada Rifael Sitorus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah berdasarkan Putusan PK inkracht dan Berita Acara Eksekusi Pemulihan 5 Juli 2023,"ungkapnya.
Namun, ahli waris Adrian Rompis kembali mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Hasilnya, Putusan Nomor 202/PDT/2023/PT MND membatalkan dua penetapan eksekusi pemulihan. Putusan inilah yang kini dijadikan dasar bagi PN Bitung untuk melakukan konstatering.
Kuasa hukum Rifael Sitorus menilai langkah PN Bitung tersebut keliru.
"Eksekusi ini malah mengembalikan posisi hukum ke hasil putusan kasasi yang sudah dibatalkan PK. Selain itu, dasar eksekusinya keliru karena amar akhirnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang jelas tidak bisa dieksekusi,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat konstatering dilakukan, pihaknya telah menanyakan dasar hukum inkracht yang digunakan pengadilan, namun tidak mendapat jawaban jelas.
"Kalau dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Perlawanan Nomor 202/PDT/2023/PT MND, maka jelas eksekusi ini tidak sah. Dalam pertimbangan hukumnya sendiri disebutkan bahwa pengembalian objek eksekusi yang sudah selesai seharusnya dilakukan melalui gugatan baru, bukan perlawanan, apalagi dengan eksekusi. Ini jelas sangat dipaksakan,”tegasnya. (*)


0 komentar:
Post a Comment