Minsel, Elnusanews.com-Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan menggelar kegiatan penerangan hukum yang bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023.Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dipusatkan di Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kegiatan tersebut,dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan penegak hukum yang kemudian memberikan penjelasan mendetail mengenai proses hukum yang harus diikuti serta implikasi dari temuan BPK RI. Selain itu, mereka juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Aduan Masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Amurang terkait sejumlah temuan dalam LHP BPK RI atas PDTT Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sejak LHP ini diterima, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR). Sebagian telah menindaklanjuti dengan mencicil pengembalian setiap kali terjadi pencairan gaji atau tunjangan, bahkan terdapat yang telah menyelesaikan kewajiban secara lunas, namun ada juga yang sama sekali belum pernah menyetor.
Berdasarkan laporan masyarakat melalui LSM,atas kondisi inilah, kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut konkret dan sebagai langkah pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Dilaksanakannya kegiatan penerangan hukum ini untuk pendekatan pembinaan (soft approach) oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Minsel. Bahka kegiatan ini juga memberikan ruang klarifikasi bagi ASN yang memiliki keberatan terhadap hasil pemeriksaan atau rekomendasi BPK. Mengingat sifat pemeriksaan PDTT yang umum dan terbatas pada dokumen yang tersedia saat audit.
Jika klarifikasi tersebut disertai bukti kuat, Kejaksaan dapat menyampaikan keberatan atau penjelasan kepada BPK RI sebagai bentuk pembelaan hukum terhadap ASN yang dinilai memiliki dasar keberatan tersebut.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat upaya untuk menyelesaikan masalah hukum secara proaktif sangat penting dalam menjaga integritas dan citra pemerintah daerah. Diharapkan, melalui penerangan hukum ini, penyimpangan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai, sehingga ke depannya pengelolaan anggaran bisa lebih baik dan terhindar dari temuan serupa.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan penegak hukum, yakni Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH, Kasi Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, MH, Kasi Datun Ferdi Ferdiand Dwirantama, SH, MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Arthur Tumipa, Asisten Administrasi Umum Drs. Benny Lumingkewas, Kepala Dinas Keuangan Drs. James Tombokan, serta Kepala Inspektorat Hendra Pandeynuwu, SE, MM, CGCAE, CGRA. (*)
0 komentar:
Post a Comment