BITUNG, Elnusanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial TMJK (23) terkait kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 20 Gram. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bitung.
"Tersangka ditangkap sekira pukul 22.00 Wita di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa 22 Juli 2025,"kata Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melalui siaran pers diterima awak media, Kamis (24/7/2025).
Kasat menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja yang dibungkus didalam pelastik bening.
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
"Setelah mendapat informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksut, disana tim menemukan ganja disembunyikan dibawah telapak cepatu sebala kiri,"ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Kasat TMJK mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, seharga Rp 500.000.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara terduga tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.
Seraya menambahkan, bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment